Islam Untuk Semua Umat

Thursday, February 28, 2013

Keharusan Memelihara Diri Dan Keluarga




Tersebut dalam firman Allah Surat Al Tahrim ayat 6: "Hai orang-orang yg beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."  

Dalam menafsirkan ayat tersebut, Ibnu Abas RA mengatakan, ”Berikanlah pengertian kepada mereka dan didiklah mereka“, yakni tentang syariah Islam dan akhlak-akhlak yg baik.  

Tersebut dalam riwayat dijelaskan: "Sesungguhnya di antara manusia yang paling keras menerima siksaan kelak  di hari kiamat adalah orang  yang memperbodoh keluarganya, (yang sengaja membentuk keluarganya menjadi bodoh)." (al-hadits) 

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda yang artinya: “Setiap kamu sekalian adalah penggembala dan kelak akan ditanya tentang penggembalaannya. Imam adalah penggembala dan kelak dimintai tanggung jawab atas penggembalaan (kepemimpinan)-nya".  

Suami adalah pemimpin keluarganya dan kelak dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinan (rumah tangganya). Isteri adalah pengatur di rumah suaminya, kelak akan diminta pertanggungjawaban tentang pengaturannya (di rumah suaminya). Pembantu adalah pelaksana dalam menjalankan pertanggungjawaban tentang pelaksanaannya. Anak lelaki adalah penjaga harta kekayaan orangtuanya dan kelak akan diminta pertanggungjawaban tentang penjagaannya. Jadi kalian semua adalah  penggembala dan kelak kalian akan diminta pertanggungjawaban atas penggembalaannya." (Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).  

Rasulullah SAW bersabda yang artinya: ”Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah dalam urusan wanita, karena mereka adalah merupakan amanat bagimu.  Barangsiapa tidak menyuruh isterinya menunaikan shalat dan tidak mengajarinya, berarti telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya." (Al-hadits).  

Di antara akhir kata-kata yang dipesankan oleh Rasulullah SAW yang diulang tiga kali hingga lisannya terasa sulit berkata dan sangat berat, adalah: “Peliharalah shalat, peliharalah shalat (mu) dan apa saja yang ada pada kekuasaanmu. Janganlah kamu membebani mereka dengan perkara yang mereka tidak mampu menanggungnya. Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah dalam urusan isteri-isterimu, sesungguhnya mereka adalah tawanan yang ada dalam kekuasaanmu.  Kamu mengambil mereka dengan amanat Allah, dan kamu mengambil kehalalan farji mereka dengan firman-firman Allah.“ (al-hadits).  

Firman Allah dalam surat Thaaha ayat 132: “dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat."   

Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, yang artinya: “Tidak ada dosa yang lebih besar yang kelak di hari kiamat dibawa seseorang menghadap kepada Allah, daripada orang yang membuat keluarganya menjadi bodoh. ” 

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Pertama kali perkara yang dipertanggungjawabkan kepada seseorang di hari kiamat adalah keluarganya (yakni isteri) dan anak-anaknya. Mereka berkata, wahai Tuhan kami, ambillah hak-hak kami (tanggung jawab) dari orang ini, karena sesungguhnya dia tidak mengajarkan kepada kami tentang urusan agama kami. Ia memberi makan kepada kami berupa makanan dari hasil yang haram, dan kami tidak mengetahui. Maka orang itu dihantam (disiksa) lantaran mencari barang yang haram, sehingga terkelupas dagingnya, kemudian dibawa ke neraka." (al-hadits). 





Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Lintas Islam akhlak, keluarga, tashawuf
Tuesday, February 26, 2013

Sebuah Catatan Untuk Kitab Uqud Al Lujain






Atas usulan salah seorang teman di forum Lintas Islam agar kami memberikan sedikit pengantar untuk kitab Uqud Al Lujain - yang sedang dipublikasikan di blog Lintas Islam saat ini - dapat dicerna dalam konteks kekinian, maka kami memberikan sedikit pengetahuan yang kami bisa untuk tujuan tersebut. Catatan kami ini hanyalah sebuah pengantar, bukan syarah atau tafsir dari kitab Uqud Al Lujain. Sebaiknya seluruh isi dari kitab Uqud Al Lujain dalam blog ini hanya untuk dijadikan wacana. Untuk mendapatkan syarah atau tafsir yang tepat, kami menyarankan pembaca untuk bertanya kepada ustad atau ulama yang telah diberikan otoritas (ijasah) sanad kitab Uqud Al Lujain. 

Seperti umumnya kitab yang ditulis oleh Syekh Nawawi dan ulama Klasik lainnya, struktur penulisannya adalah lebih dulu menguraikan karakter buruk asli manusia, lalu kemudian menyarankan 'pengobatan'-nya. Ini sesuai dengan kejadian asal muasal manusia, di mana malaikat mempertanyakan kepada Allah "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?". Lalu Allah mengajarkan kepada Adam nama-nama.... (Q.S. 2 : 30-31). 

Manusia diciptakan dengan karakter asli bawaaan yang dikenali malaikat sebagai karakter buruk, yaitu 'membuat kerusakan dan menumpahkan darah'. Tetapi dengan pengajaran (pendidikan), manusia dapat mencapai karakter mulia, bahkan lebih mulia dari malaikat. Malaikat memiliki sifat mulia karena Allah memang telah menciptakan mereka hanya untuk memuji dan mensucikan Allah. Sedangkan manusia sejak awalnya diciptakan, telah diuji dengan sifat-sifat buruk. Tetapi bila manusia berhasil melewati ujian tersebut, maka kedudukannya akan lebih mulia dari malaikat. Manusia dapat mencapai kedudukan mulia tersebut dengan belajar, meningkatkan derajat mereka dari 'bodoh' menjadi 'alim'. Oleh karena itu dalam kitab-kitab klasik disebutkan bahwa menuntut ilmu kedudukannya lebih tinggi daripada ibadah ritual ('ibadah yang dilakukan tanpa ilmu, tertolak').

Dalam penyusunan kitab-kitab klasik, umumnya digunakan sistematika sebagai berikut:

Pertama, pengarang kitab klasik menguraikan tentang fadhilah (keutamaan) dari suatu perbuatan mulia dan hukuman dari perbuatan tercela. Seperti dalam kitab Uqud Al Lujain ini, Syekh Nawawi menguraikan keutamaan sikap bersabar atas perlakuan suami/istri dan diperbolehkannya hukuman atas perbuatan tercela. Karena sistem pengajaran di masa lalu menggunakan metode 'Cambuk dan Wortel', maka dalam kitab Uqud tersebut ada disebutkan 'dibolehkan memukul' sebagai 'cambuk', dan besarnya 'pahala bersikap sabar' sebagai 'wortel'. 'Cambuk' dan 'wortel' adalah metode yang digunakan untuk keledai, yaitu belakangnya dicambuk dan di depannya ditaruh wortel agar keledai mau berjalan ke depan. Tetapi di jaman modern ini, di mana manusia 'lebih pintar' atau setidaknya 'sok pintar', maka metode 'cambuk dan wortel' tidak tepat lagi bila digunakan sebagai metode pembelajaran (bisa-bisa terkena pasal KDRT). Istilah 'cambuk dan wortel' diperlembut dengan istilah 'reward and punishment' (hadiah dan hukuman). Maka bab 'diperbolehkan memukul' janganlah ditafsirkan sebagai perintah untuk 'memukul', tetapi harus dicari cara lain sebagai 'punishment' yang terdengar layak untuk masa kini. Misalnya dipisahkan tempat tidur, tidak diajak bicara, distop jatah bulanan (hehehe....), atau punishment lain yang dianggap layak untuk konteks kekinian. Tetapi bila istri memang seseorang yang telah terdidik, maka jangan mencari-cari alasan untuk menerapkan 'punishment'. Sedangkan untuk 'reward', karena manusia masa kini semakin bersikap materialistik, mungkin 'reward' berupa pahala terlalu jauh dari jangkauan. 'Reward' dapat digantikan dengan cincin dan kalung emas atau permata, atau bentuk 'reward' lain yang layak pula dalam konteks kekinian.  

Kedua, pengarang menguraikan sifat-sifat buruk asli bawaan manusia. Seperti untuk perempuan, disebutkan bahwa perempuan 'diciptakan dalam keadaan serba kurang akal dan tipis beragama', 'menyukai perhiasan', 'suka memamerkan dandanannya', 'penyebab fitnah dunia', 'berlebihan dalam penggunaan harta', 'Iblis memperindah perempuan yang diperuntukkan bagi orang yang memperhatikannya', dll. Uraian sifat-sifat buruk asli tersebut bukanlah dimaksudkan untuk merendahkan martabat perempuan, tetapi untuk mengenali sifat-sifat buruk asli bawaan perempuan yang dilihat oleh malaikat sebagai karakter buruk manusia. Seperti yang dikatakan oleh seorang motivator terkenal, "Kenalilah kelemahanmu, dan tundukkan!". 

Ketiga, pengarang menegaskan fungsi pengajaran (pendidikan). Bila tanggung jawab pengajaran anak diletakkan pada pundak orang tua, dalam kitab ini tanggung jawab pengajaran istri diletakkan pada pundak suami. Bila suami tidak memiliki ilmu, maka ia diwajibkan bertanya kepada ulama. Bila ia tidak memiliki kemampuan untuk bertanya, maka suami diwajibkan mengirim istrinya untuk belajar kepada seorang ulama. Bagaimana bila istri lebih berilmu daripada suami? Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, suami dapat bertanya kepada istri, tetapi dengan demikian tanggung jawab suami untuk menuntut ilmu dan memberikan pengajaran tidaklah terhapus. Dalam menjelaskan proses pengajaran ini, pengarang umumnya menggunakan bahasa-bahasa hiperbolik untuk menegaskan keutamaan-keutamaan. Misalnya bahwa 'istri bagaikan budak bagi suaminya'. Istilah tersebut hanyalah ditujukan sebagai penegasan kedudukan suami atas istri, bukan untuk menjadikan istri sebagai budak di rumahnya sendiri. Oleh karena itu, untuk pernyataan-pernyataan yang bersifat hiperbolik, sebaiknya jangan ditafsirkan secara harfiah.

Keempat, pada penutupan kitab, pengarang memberikan contoh-contoh perempuan mulia yang dapat membuat malaikat takjub. Perempuan-perempuan seperti itulah sebaiknya yang dijadikan model, dijadikan idola, dan dijadikan cita-cita bagi para perempuan. Bukan untuk menjustifikasi 'perasaan berkuasa' kaum laki-laki. Sebab ketika mengambil kesimpulan dari bab tersebut, kaum lelaki seringkali berkata: "Tuh, begitu tuh yang namanya wanita sholehah. Mendukung suaminya untuk poligami!!", atau pernyataan yang semacamnya.


Isu Kontemporer

Dalam isu-isu mengenai perempuan, syariat Islam saat ini sedang babak-belur dalam menghadapi isu-isu modernitas yang asalnya dari Barat. Penyebab utama dari masalah ini adalah karena semakin mudahnya manusia-manusia modern mengakses isu-isu seputar agama melalui buku, internet dan media lainnya; lalu menafsirkan sendiri isi dari informasi tersebut tanpa bimbingan seorang guru yang benar-benar paham akan isu-isu tersebut. Di dalam tradisi klasik, ilmu dipelajari melalui sanad dari guru ke murid, lalu dari murid tersebut ke murid pada generasi di bawahnya. Dengan demikian isi dari kitab dapat dipahami sesuai dengan aslinya. Saat murid mengajar, gurunya terus mengawasi, membimbing dan mengoreksi bila muridnya melakukan kesalahan pada saat mengajar. Dengan demikian pergeseran makna dari makna aslinya dapat diminimalisasi.

Ada seorang kenalan dari ormas yang cita-cita utama organisasinya adalah mendirikan kekhalifahan, yang menulis dari sumber - katanya - kitabnya Imam Syafi'i, Al Umm. Ustad saya pernah menjelaskan bahwa para ulama tidak berani mengkaji kitab Al Umm karena ketinggian bahasanya. Tetapi dengan keberaniannya, kenalan tersebut menyajikan hasil elaborasinya dari membaca kitab Al Umm dan mengemukakan kesimpulannya yang sangat jenius: "Bunuhlah semua orang kafir yang engkau temui, sehingga hanya nama Allah yang tegak di muka bumi". Jawaban beliau tersebut dikemukakan untuk menjawab pertanyaan saya: "Apa dalilnya bahwa umat Islam diwajibkan untuk mendirikan kekhalifahan atau negara Islam?". 

Dengan yakinnya ia mengatakan: "Itu kata Imam Syafi'i, di kitab Al Umm!", tetapi dalam hati saya berkata: "Itu bukan kata Imam Syafi'i, tetapi kata tukang jagal sapi!".

Kalau ustad saya pernah mengatakan bahwa para ulama saja tidak berani mengkaji kitab Al Umm, lalu kenalan tersebut belajar sanad kitab Al Umm dari siapa? Apakah hanya karena bisa baca tulisan Arab, maka seseorang telah memiliki otoritas untuk melakukan penafsiran terhadap suatu kitab? Lalu orang seperti inikah yang akan kita tunjuk sebagai khalifah? sebagai pemimpin kita? Melamar kerja di salon saja  tidak ada yang mau menampung. Nanti bila diperintahkan boss salonnya "potong kupingnya!", bukan rambut di sekitar kuping yang dipotong, tetapi kupingnya yang dipotong. Disuruh "potong tangannya!", bukan diambilnya gunting kuku, tetapi diambilnya kapak untuk memotong tangan. Disuruh "potong lehernya!", diambilnya pedang untuk memenggal leher. CIAAAT!!

Penyebab kedua, adalah akibat digunakannya isu-isu agama untuk tujuan-tujuan sesaat, seperti digunakannya isu-isu agama untuk tujuan-tujuan politik. Misalnya ketika muncul isu mengenai presiden perempuan. Memang benar bahwa dalam syariat, bila perempuan dijadikan pemimpin, maka keberkahan akan diangkat. Lalu cendekiawan-cendekiawan 'Islam Modern' angkat bicara. Untuk menutupi rasa rendah diri mereka atas isu-isu Barat tentang 'kesetaraan gender', mereka membela perempuan untuk diberikan hak yang sama dengan laki-laki. Argumen mereka: "Cut Nyak Din dan Kartini dulu diberikan hak untuk memimpin, walaupun pada saat itu hak-hak perempuan lebih diabaikan dibandingkan dengan jaman sekarang".

Kasus Cut Nyak Din dan Kartini sungguh berbeda dengan isu presiden perempuan masa kini. Saat Cut Nyak Din menjadi pemimpin, ia bertaruh nyawa, meninggalkan istana dan kehilangan hak istimewanya sebagai bangsawan, dan wafat di pembuangan untuk memperjuangkan hak orang-orang tertindas. Perempuan seperti inilah yang dikagumi oleh malaikat. Ia menjadi pemimpin untuk berkorban, untuk kehilangan kenikmatan dunia yang diburu oleh banyak perempuan lainnya. Sedangkan ketika Mrs. M menjadi presiden, jumlah SPBU-nya justru bertambah banyak. 

Sementara Kartini harus menjual sepeda dan harta yang dimilikinya. Bukan untuk mendirikan 'Woman Islamic School' atau 'Sekolah Perempuan Islam Terpadu', lalu mengutip biaya sekolah yang tinggi karena merupakan sekolah unggulan. Tetapi ia berkorban untuk memperjuangkan hak-hak kaum perempuan dalam mendapatkan pendidikan. Perempuan seperti ini pula yang dikagumi oleh malaikat.

Di sisi lain, kelompok yang memunculkan isu haramnya presiden perempuan, hanya mem-blow up isu tersebut untuk kepentingan politik sesaat. Begitu sang perempuan terpilih menjadi presiden, ia dengan senang hati disandingkan sebagai wakil presiden. Tidak sinkronnya ucapan dan perbuatan inilah yang menjadikan syariat Islam hanyalah sebuah lelucon.

Bila saja perempuan masa kini ada yang memiliki karakter seperti Cut Nyak Din dan Kartini, maka larangan untuk mengangkat pemimpin perempuan tidaklah berlaku lagi. Yang dilarang adalah memilih pemimpin perempuan yang masih memiliki karakter buruk asli bawaan dari lahir. Memang benar bahwa dalam syariat, bila perempuan dijadikan pemimpin, maka keberkahan akan diangkat. Tetapi keberkahan juga akan diangkat dari pemimpin laki-laki, yaitu bila kepemimpinannya dijalankan untuk berbuat maksiat kepada Allah, yaitu tidak digunakan untuk mengembalikan hak-hak kepada yang seharusnya menerima hak tersebut. 

Semoga kita mendapatkan petunjuk dalam memahami agama, sehingga dapat selamat baik di dunia maupun di akhirat. Amin.



Lintas Islam
Thursday, February 21, 2013

Wasiat Dan Pengajaran Suami




Ketahuilah bahwa, setiap suami hendaknya pandai-pandai memberi pengajaran atau wasiat-wasiat kebajikan kepada isterinya. Rasulullah SAW mengingatkan: “Mudah-mudahan Allah merahmati seorang suami yang mengingatkan isterinya, ‘Hai istriku, jagalah shalatmu, puasamu, zakatmu. Kasihanilah orang-orang miskin di antaramu, para tetanggamu. Mudah-mudahan Allah mengumpulkan kamu bersama mereka di surga’. ” 

Hendaknya seorang suami selalu memperhatikan nafkahnya sesuai dengan kesanggupannya. Hendaknya suami selalu bersabar jika menerima cercaan isterinya, atau perlakuan-perlakuan tidak baik lainnya. Hendaknya suami mengasihani isterinya, yaitu dengan bentuk memberi pendidikan secara baik, kendati ia seorang terpelajar. Sebab kaum wanita bagaimana pun diciptakan dalam keadaan serba kurang akal dan tipis beragama (kecuali hanya sedikit saja yang mempunyai akal panjang dan beragama kuat).  Tersebut dalam hadits: “Kalaulah bukan karena Allah membuatkan penutup rasa malu bagi kaum wanita, niscaya harganya tidak dapat menyamai segenggam debu.” (al-hadits).  

Hendaknya seorang suami selalu menuntun isterinya pada jalan-jalan yang baik. Memberi pendidikan kepadanya berupa pengetahuan agama (Islam), meliputi hukum-hukum bersuci (Thaharah) dari hadats besar. Misalnya tentang haid dan nifas. Seorang isteri harus diberi pengetahuan tentang persoalan yang sangat penting itu. Sebab bagaimanapun masalah itu berhubungan erat dengan waktu-waktu shalat.  

Demikian pula memberikan pengajaran terhadap masalah ibadah. Meliputi ibadah fardhu (wajib) dan sunnahnya. Pengetahuan tentang shalat, zakat, puasa dan haji.  

Jika seorang suami telah memberi pendidikan tentang persoalan pokok tersebut, maka isteri tidak dibenarkan keluar rumah untuk bertanya kepada ulama. Tetapi kalau pengetahuan yang dimiliki suami tidak memadai, sebagai gantinya maka ia sendiri yang harus siap untuk selalu bertanya kepada ulama (orang yang mengerti ilmu agama). Artinya, isteri tetap tidak diperkenankan keluar rumah. Namun, kalau suami tidak mempunyai ilmu untuk bertanya, maka isteri dibenarkan keluar rumah untuk bertanya tentang persoalan agama yang dibutuhkan. Hal itu malah menjadi kewajibannya, dan bahkan kalau suaminya melarang keluar berarti telah melakukan kamaksiatan (dosa).  

Tetapi isteri harus meminta izinnya lebih dulu jika sewaktu-waktu hendak belajar mengenai ilmu-ilmu tersebut. Isteri harus memperoleh keridhaan suaminya.





Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Lintas Islam akhlak, keluarga, tashawuf
Thursday, February 14, 2013

Memukul Istri




Seorang suami diperbolehkan memukul isterinya jika tidak mengindahkan perintahnya berhias, padahal ia menghendaki. Atau lantaran menolak diajak tidur bersama. Diperbolehkan pula seorang suami memukul isterinya lantaran keluar rumah tanpa memperoleh izinnya. Atau karena isterinya itu memukul anak kecil yang sedang rewel. Atau karena mencaci-maki orang lain, atau karena menyobek pakaian suaminya, menjambak jenggotnya, atau berkata kepada suaminya: “Hai kambing, hai keledai, hai orang tolol, dll.” sekalipun pencaciannya itu didahului oleh sikap suami yang telah mencacinya.  

Demikian pula seorang suami diperbolehkan memukul isterinya lantaran isterinya sengaja memamerkan wajahnya kepada lelaki lain. Atau karena asyik berbincang-bincang dengan lelaki lain. Atau sekali pun ia ikut mendengarkan pembicaraan suaminya bersama lelaki lain, dengan maksud dapat mencuri pendengaran dari suara lelaki itu. Atau karena memberikan sesuatu dari rumah suaminya berupa barang yang tidak biasanya diberikan kepada orang lain. Atau karena menolak menjalin kekeluargaan dengan saudara suaminya.  

Begitu pula suami dibenarkan memukul isterinya karena meninggalkan shalat, setelah terlebih dulu diperintah tetapi menolak mengerjakannya. Pendapat inilah yang lebih kuat.





Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Lintas Islam akhlak, keluarga, tashawuf
Thursday, February 7, 2013

Kisah Orang Shalih dan Harimau



Ada seorang salih, ia mempunyai saudara (kawan) yang salih pula. Setiap tahun ia berkunjung kepadanya. Suatu hari ia mengunjunginya lagi, sampai ke rumah yang dituju pintunya masih tertutup. Ia ketuk pintu rumah itu. Dari dalam terdengar suara wanita: “Siapa itu?” Orang yang salih menjawab: “Aku, saudara suamimu. Aku datang untuk mengunjunginya, hanya karena Allah semata.” 

“Dia sedang keluar mencari kayu bakar,” balas istri sahabatnya. “Mudah-mudahan ia tidak kembali.” Lanjutnya sambil terus bergumam memaki-maki suaminya.  

Ketika mereka sedang terlibat perbincangan, tiba-tiba orang yang salih itu datang sambil menuntun seekor harimau yang sedang membawa seikat kayu bakar. Begitu melihat saudaranya datang mengunjunginya, ia menghambur kepadanya seraya bersalaman.  

Kayu bakar itu lalu diturunkan dari punggung harimau tersebut. Katanya kemudian: “Sekarang pergilah kamu, mudah-mudahan Allah memberkahimu.” 

Orang yang salih itu (yakni yang empunya rumah) lalu mempersilakan saudaranya masuk. Sementara isterinya masih bergumam memaki-maki dirinya. Namun sebegitu jauh ia hanya berdiam, tanpa menunjukkan reaksi kebencian. Setelah terlibat perbincangan beberapa saat lamanya, hidangan keluar disuguhkan. Dilanjutkan berbincang-bincang hingga beberapa saat.  

Setelah itu saudaranya berpamitan dengan menyimpan kekaguman yang sangat berkesan. Ia sangat kagum sebab saudaranya sanggup menekan kesabarannya menghadap isteri yang begitu cerewet dan berlidah panjang.  

Tahun berikutnya ia berkunjung lagi. Sampai di depan pintu ia mencoba mengetuknya. Isterinya keluar dan menyapa: “Tuan siapa?” 

“Aku adalah saudara suamimu,“ balasnya. "Kedatanganku ini semata untuk mengunjunginya” 

“Oh, selamat datang, tuan” kata isteri saudaranya seraya mempersilahkan masuk penuh keramahan. Tidak begitu lama saudara salih yang ditunggunya tiba juga sambil memanggul seikat kayu bakar. Mereka segera terlibat perbincangan sambil menikmati hidangan yang disuguhkan.  

Setelah semuanya dirasa cukup, dan ketika ia hendak kembali, ia sempatkan bertanya tentang beberapa hal. Bagaimana dahulu ia dapat menundukkan seekor harimau dan mau diperintah membawakan kayu bakar. Sedang sekarang ini ia hanya datang sendirian sambil memanggul kayu bakar. 

“Kenapa bisa begitu?” tanya saudaranya. 

Saudaranya menjawab: ”Ketahuilah saudaraku, isteriku yang dahulu berlidah panjang itu sudah meninggal. Sedapat mungkin aku berusaha bersabar atas perangai buruknya. Sehingga Allah memberi kemudahan diriku untuk menundukkan seekor harimau, sebagaimana pernah kau lihat sendiri sambil membawa kayu bakar itu. Semuanya terjadi lantaran kesabaranku padanya. Lalu aku menikah lagi dengan perempuan yang shalihah ini. Aku sangat gembira mendapatkannya. Maka harimau itupun dijadikan jauh dariku, karena itu aku memanggul sendiri kayu bakar itu, lantaran kegembiraanku terhadap isteriku yang shalihah ini.” 





Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Lintas Islam akhlak, keluarga, tashawuf
Thursday, January 31, 2013

Kesabaran Umar atas Perlakuan Isteri




Ada seseorang bermaksud menghadap Umar Bin Khattab hendak mengadukan perihal perangai buruk istrinya. Sampai ke rumah yang dituju orang itu menanti Umar RA di depan pintu. Saat itu ia mendengar istri Umar mengomeli dirinya, sementara Umar sendiri hanya berdiam diri saja tanpa bereaksi. Orang itu bermaksud balik kembali sambil melangkahkan kaki seraya bergumam: ”Kalau keadaan amirul mukminin saja begitu, bagaimana halnya dengan diriku?”

Bersamaan itu Umar keluar, ketika melihat orang itu hendak kembali. Umar memanggilnya, katanya: ”Ada keperluan penting?”.

Ia menjawab: ”Amirul mukminin, kedatanganku ini sebenarnya hendak mengadukan perihal istriku lantaran suka memarahiku. Tetapi begitu aku mendengar istrimu sendiri berbuat serupa, maka aku bermaksud kembali. Dalam hati aku berkata: kalau kedaan amirul mukminin saja diperlakukan istrinya seperti itu, bagaimana halnya dengan diriku?”

Umar berkata kepadanya: ”Saudara, sesungguhnya aku rela menanggung perlakuan seperti itu dari istriku karena adanya beberapa hak yang ada padanya. Istriku bertindak sebagai juru masak makananku. Ia selalu membuatkan roti untukku. Ia selalu mencucikan pakaian-pakaianku. Ia menyusui anak-anakku, padahal semua itu bukan kewajibannya. Aku cukup tentram tidak melakukan perkara haram lantaran pelayanan istriku. Karena itu aku menerimanya sekalipun dimarahi.”

Kata orang itu: ”Amirul mukminin, demikian pulakah terhadap istriku?”.

Jawab Umar: ”Ya, terimalah marahnya. Karena yang dilakukan istrimu tidak akan lama, hanya sebentar saja.”




Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Lintas Islam akhlak, keluarga, tashawuf
Thursday, January 24, 2013

Ujian Asiyah




Ketika Nabi Musa a.s. mengalahkan para tukang sihir Fir’aun, keimanan Asiyah semakin mantap. Keimanannya kepada Allah itu sendiri itu sebenarnya sudah lama tertanam di dalam hatinya, dan ia tidak  menyatakan Fir’aun (suaminya) sebagai Tuhan. Begitu Fir’aun semakin jelas mengetahui keimanan istrinya, maka ia menjatuhkan hukuman kepadanya.  

Kedua tangan dan kakinya diikat. Asiyah ditelentangkan diatas tanah yang panas, wajahnya dihadapkan ke sinar matahari. Manakala para penyiksanya kembali, malaikat menutup sinar matahari sehingga siksaan itu tidak terasa. Belum cukup siksaan itu dilakukan Fir’aun, ia kembali memerintahkan algojonya supaya menjatuhkan sebongkah batu besar ke dada Asiyah.  

Manakala Asiyah melihat batu besar itu hendak dijatuhkan kepadanya, beliau berdoa kepada Allah SWT: ”RABBI IBNILII ‘INDAKA BAITAN FIL JANNAH.” Artinya: ”Wahai Allah SWT, Tuhanku, bangunkanlah untukku disisi-Mu sebuah gedung di Surga,“ (QS. At Tahrim, ayat 11).  

Segera Allah memperlihatkan sebuah bangunan gedung di surga yang terbuat dari marmer berwarna mengkilat. Asiyah sangat bergembira, lalu ruhnya keluar menyusul kemudian barulah sebongkah batu besar itu dijatuhkan pada tubuhnya sehingga beliau tidak merasakan sakit, karena jasadnya sudah tidak mempunyai nyawa.  

Syeikh habib Abdullah Al Haddad mengatakan, seseorang yang sempurna adalah orang yang mempermudah hak-haknya, tetapi tidak mempermudah (meremehkan) hak-hak Allah. Sebaliknya orang yang kurang sempurna adalah orang yang diketahui berlaku sebaliknya




Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Lintas Islam akhlak, keluarga, tashawuf
Thursday, January 17, 2013

Ujian Nabi Ayyub


Makam Nabi Ayyub AS

Perlu diketahui bahwa cobaan yang diberikan Allah SWT kepada Nabi Ayyub a.s. adalah terdiri dari empat macam cobaan.

Meliputi cobaan atas kebangkrutan (pailit) kekayaannya, kematian semua anak-anaknya, kerusakan pada tubuhnya dan diasingkan oleh masyarakat kecuali hanya istrinya saja yang setia menemani.

Kehancuran harta kekayaan Nabi Ayyub a.s. terdiri dari unta, sapi, kambing, gajah, khimar (keledai). Kekayaan lain milik  Beliau adalah 500 hektar tanah persawahan, semuanya digarap oleh 500 orang, pada setiap orang mempunyai anak istri. Pengikut Beliau terdiri dari 3 golongan semua telah beriman dan masih berusia muda.

Iblis yang diberikan kekuasaan oleh Allah SWT dapat turun naik dari bumi ke langit sewaktu dikehendaki, mempunyai maksud naik ke langit. Tiba-tiba Iblis mendengar para malaikat membaca Sholawat atas Nabi Ayyub a.s. Saat itu juga timbullah rasa hasud di dalam hatinya. Ia berkata memohon kepada Allah SWT: “Wahai tuhan, sekarang ini aku memang telah menyaksikan sendiri hamba-mu Ayyub sangat rajin bersyukur seraya memuji kepada-mu. Tetapi kalau engkau memberi cobaan kepadaku tentu dia tidak akan bersyukur dan tidak pula mentaatinya.

Allah SWT berfirman kepada Iblis: “Baik, silakan kamu merangkap. Sekarang aku beri kekuasaan kepadamu untuk mencoba Ayyub a.s. melalui harta kekayaannya.”

Iblis berangkat. Ia mengumpulkan semua anak buah terdiri dari syaitan dan jin ia katakan kepada mereka: “Sekarang aku telah diberi wewenang untuk mencoba Ayyub a.s. melalui hartanya”

Lebih lanjut iblis berkata lagi: “Ifrit, sekarang  kau kuberi tugas membakar tempat penggembalaan unta-unta milik Ayyub a.s. dan sekaligus membunuh semua unta-unta itu. Laksanakan !”

Iblis datang menjumpai Ayyub a.s., saat mana ketika itu Beliau sedang melaksanakan sholat. Iblis berkata kepadanya: “Tempat penggembalaan unta-untamu terbakar, dan seluruh unta milikmu ikut terbakar pula.”

Apa kata Nabi Ayyub a.s.: “Alhamdulillah. Allah SWT sendiri yang memberikan kekayaan itu kepadaku dan hanya dia saja yang berhak mengambil kembali.”

Iblis tidak berhenti sampai disitu. Ia meningkat lagi pada kekayaan yang lain. Ia hancurkan semua kambing milik Nabi Ayyub a.s., berikut tempat penggembalaannya. Ia datang ke Nabi Ayyub a.s. seraya memberitahukan peristiwa itu.

“Angin panas telah menghancurkan kebunnya, tidak ada yang tersisa sedikitpun,” kata iblis sehabis merusak semua kebun milik Nabi Ayyub a.s.

Apa kata Nabi Ayyub a.s.: “Ahamdulillah...” kemudian Beliau memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya.

Usaha iblis belum berhenti sampai disitu. Ia kembali menghadap Allah SWT seraya memohon agar diberi kekuasaan untuk mencoba Nabi Ayyub a.s. melalui anak-anaknya.

Allah berkata:”Silakan, pergilah. Aku memberi kekuasaan penuh kepadamu untuk mencoba Ayyub melalui anak-anaknya.”

Iblis berangkat. Yang dituju adalah gedung tempat anak-anak Nabi Ayyub a.s. berlindung di bawahnya. Gedung itu diguncang lalu hancur menindih habis anak-anak Nabi Ayyub a.s., semuanya mati. Iblis lalu memberi Nabi Ayyub a.s. tentang bencana yang menimpa anak-anaknya.

Apa reaksi Beliau? Nabi Ayyub a.s. malah beristighfar memohon ampun kepada Allah SWT.

Usaha iblis tetap tidak menghasilkan apapun untuk merubah ketaatan Nabi Ayyub a.s. Beliau tetap taat kepada Allah SWT dan bersyukur kepada-Nya. Iblis kembali menghadap Allah SWT seraya memohon agar diberi kekuasaan untuk mengujinya. Allah berkata kepadanya: “Silakan. Aku beri kekuasaan kepadamu untuk menguji melalui tubuh, lisan dan akalnya. Tetapi bukan hatinya.”

Iblis segera berangkat untuk menggoda Nabi Ayyub a.s. Sampai ketempat yang dituju ternyata Beliau sedang bersujud. Iblis datang dari arah kepala Beliau, lalu meniup kedua lubang hidungnya dengan sekali tiup. Seketika itu badan Nabi Ayyub a.s. serasa gatal-gatal.

Makin lama terasa semakin gatal. Nabi Ayyub a.s. menggaruk-garuk bagian-bagian tubuh yang gatal dengan ujung-ujung jemarinya. Tetapi belum juga hilang gatal-gatal itu.

Nabi Ayyub a.s. mencoba menggaruk-garuknya dengan kain kasar. Belum juga hilang gatal-gatal itu. Lalu menggunakan kerewang (pecahan gerabah) dan batu. Beliau tidak henti-hentinya menggaruk badannya hingga melepuh, sehingga bernanah dan berbau busuk. Masyarakat sekitarnya menganggap berbahaya terhadap penyakit yang sedang dialami Nabi Ayyub a.s. Mereka sepakat mengasingkan Beliau ke luar daerah. Beliau terusir ke tempat yang kotor. Mereka membuatkan untuk Beliau sebuah gubuk yang hanya ditemani istrinya yang bernama Rahmah.

Meskipun demikian istri beliau, Rahmah, selalu setia melayaninya. Ia berbuat baik sekali kepadanya. Ia perlakukan suaminya penuh kasih sayang.  Kebutuhan-kebutuhan makan dan minumnya selalu diperhatikan. Kaum Nabi Ayyub a.s. yang mendeportasi dirinya terdiri dari tiga golongan. Namun begitu semuanya masih tetap dalam keimanan semula. Mereka tidak meninggalkan agamanya.


Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Lintas Islam akhlak, keluarga, tashawuf
Thursday, January 10, 2013

Hak-hak Istri Terhadap Suami


Feminist Protest

Allah SWT berfiman sebagaimana tersebut dalam Surat An-Nisaa Ayat 19: “Dan pergauilah mereka (istri-istrimu) dengan baik“. Yang dimaksud adalah pergaulan secara adil. Baik dalam pembagian giliran (kalau kebetulan poligami), pemberian belanja dan berperangai baik dalam ucapan dan tindakan.

Dalam Surat Al-Baqaroh ayat 228 diterangkan: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai suatu tingkatan kelebihan daripada istrinya.”

Diriwayatkan dari nabi SAW bahwa, saat beliau menunaikan haji wada’ beliau bersabda: Setelah beliau memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya serta memberi petuah pada kaum muslimin yang hadir, Beliau melanjutkan sabdanya: “Ingatlah, berikanlah wasiat kepada para wanita secara baik, karena mereka hanyalah sebagai tawanan dihadapanmu. Sesungguhnya kalian tidak memiliki apapun dari mereka kecuali kebaikan, kecuali jika mereka itu (wanita) datang dengan membawa perbuatan buruk yang jelas. Kalau wanita melakukan perbuatan tercela, maka berpisahlah sebatas tempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang tidak membahayakan. Kalau istrimu mentaati maka kamu jangan mencari alasan lain untuk mengusiknya. Ingatlah sesungguhnya kamu mempunyai hak atas istrimu. Diantara hak kalian atas istri-istrimu adalah melarang istrimu menggelar tikarmu terhadap orang yang tidak kamu sukai dan tidak mengijinkan istri-istrimu memasukkan orang yang tidak kamu sukai. Ingatlah, bahwa diantara hak-hak istrimu adalah memberi pakaian yang baik kepadanya dan demikian pula dalam hal makanannya. ”   

Rasulullah SAW bersabda, artinya: “Hak istri atas suami adalah memberi makan kepadanya jika ia (suami) makan, memberi pakaian kepadanya apabila ia (suami) berpakaian, dan jangan menampar wajah, jangan menjelek-jelekkan dan jangan membiarkan (memisahkannya) kecuali dalam hal tempat tidur. (Riwayat Thamrani dari Muawiyah bin Haidah).

Rasulullah SAW bersabda: “Siapapun orang laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan maskawin yang hanya sedikit atau banyak, tetapi drinya berniat untuk tidak memenuhi hak-hak istri (yakni bermaksud menipunya) lalu lelaki itu mati hingga belum pernah memenuhi hak-hak istrinya, maka di hari kiamat kelak ia akan menghadap Allah SWT dengan menyandang predikat sebagai pezina.”

Rasululah SAW bersabda: ”Sesunguhnya di antara kesempurnaan keimanan orang mukmin adalah mereka yang lebih bersikap kasih sayang (berlaku lemah lembut) terhadap istrinya.” (Riwayat Turmudzi dan Hakim dari Aisyah).  

Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik orang diantara kamu adalah mereka yang paling bagus terhadap istri-istrinya. Dan aku adalah orang yang terbaik di antaramu terhadap keluarga (istri-istri)-ku.” (Riwayat Ibnu Hibban).  

Dalam riwayat lainnya dikatakan: “Sebaik-baik orang di antara kamu adalah mereka yang paling bagus  terhadap istri-istrinya, dan aku adalah orang yang lebih bagus di antaramu terhadap istri-istriku.” 
  
Rasulullah SAW bersabda: “ Barang siapa bersabar atas keburukan kelakuan istrinya maka Allah SWT akan memberi pahala kepadanya seperti pahala yang pernah diberikan Allah SWT kepada Nabi Ayyub AS atas cobaan yang diterimanya.  Dan barang siapa bersabar atas keburukan kelakuan suaminya maka Allah SWT memberi pahala kepadanya seperti pahala yang pernah diberikan kepada Asiyah istri Fir’aun.” 





Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Lintas Islam akhlak, keluarga, tashawuf
Tuesday, January 8, 2013

Hak dan Kewajiban Suami-Istri

PROLOG


Belum lama ini telah terjadi lagi satu kasus yang dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kaum perempuan, yaitu kasus yang terjadi pada bupati Garut. Kasus ini menambah daftar panjang kasus pelecehan terhadap perempuan yang menurut pelaku dilakukan atas dasar pemahaman mereka tentang hukum Islam.

Menurut Barat, kelemahan Islam dalam menghadapi modernisasi, salah satunya adalah mengenai didudukkannya perempuan sebagai masyarakat kelas dua di tengah masyarakat Islam. Penilaian ini direspon oleh berbagai kelompok umat Islam dengan berbagai reaksi. Ada yang membantah penilaian miring tersebut dengan mengajukan argumen bahwa Allah telah memberikan fungsi kepada laki-laki dan perempuan sesuai dengan kekuatan dan kelemahan masing-masing. Allah yang menciptakan manusia, maka Ia lebih tahu apa yang terbaik buat manusia.

Sebagian umat Islam lain membenarkan penilaian Barat tersebut dengan di antaranya mengusulkan produk-produk hukum yang akan melindungi kaum perempuan terhadap isu-isu yang dianggap merugikan kaum perempuan seperti terhadap kasus poligami, kawin sirri, pembatasan umur minimal perempuan untuk menikah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dll.

Melihat semakin berkembangnya isu-isu tentang perempuan tersebut, Lintas Islam kali ini akan menurunkan sebuah tulisan yang membahas tentang hak dan kewajiban istri (dan suami) yang diambil dari buku UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, yang merupakan karya seorang ulama Islam mazhab klasik Syekh Nawawi Al Bantani Al Jawi. 

Dipilihnya buku tersebut adalah karena beberapa pertimbangan. Pertama, beliau adalah ulama dari kalangan Islam Klasik di mana syariat dan sufi masih menjadi bagian yang pokok dari pengajaran ilmu Islam. Ini artinya bahwa buku-buku yang ditulis oleh ulama Islam Klasik lebih memfokuskan pada konsekuensi penerapan hukumnya di akhirat, bukan konsekuensinya di dunia seperti banyak yang dilakukan oleh ulama kontemporer yang seringkali mencampuradukkan antara hukum agama dengan politik, kebencian atau kecenderungan (sentimen) terhadap Barat, dll. Ulama-ulama Islam Klasik pada umumnya memiliki tingkat keikhlasan dan rasa takut kepada Allah yang lebih tinggi. Dalam mempublikasikan karya tulis ke publik, mereka lebih berhati-hati karena sadar sepenuhnya akan konsekuensi di akhirat, bila dibandingkan dengan ulama-ulama kontemporer yang sangat bangga dengan banyaknya jumlah eksemplar yang terjual.

Kedua, sebagaimana Imam Jafar Sadiq yang menjadi guru dari para ulama dunia, Syekh Nawawi adalah merupakan guru dari kyai-kyai dan ulama-ulama di Indonesia. Maka wajar saja kalau Gus Dur pernah mengusulkan agar beliau diberikan gelar pahlawan nasional. Karyanya bukan saja diakui di Indonesia, tetapi juga diakui oleh ulama-ulama di seluruh dunia. Sementara ulama-ulama kontemporer banyak yang tidak menghasilkan karya intelektual atau hanya menjadi jago kandang, tetapi sudah berani saling menyalahkan ulama-ulama lainnya.

Isi dari keseluruhan buku akan ditampilkan setiap minggu dalam potongan-potongan artikel (total jadi 29 artikel). Ini mengikuti ucapan ustad saya, bahwa untuk jaman ini, pengajian sebaiknya diberikan secara sedikit-sedikit dan jangan terlalu sering. Katanya, setan di jaman ini tambah banyak, godaan untuk belajar agama lebih berat. Lima menit duduk untuk kepentingan akhirat terasa berjam-jam, tetapi untuk kepentingan dunia menyelam ke laut sampai mati pun diperjuangkan. Oleh karena itu pula banyak jamaah yang datang hanya kadang-kadang, lalu mengambil hukum sepotong-sepotong dan hanya yang mengenakkan bagi dirinya saja (tidak keseluruhan), dan mengatakan bahwa itu 'kata Islam' atau 'kata ustad'. Misalnya mereka menuntut pelayanan penuh dari istri mereka dengan berdalih bahwa "MENURUT ISLAM, ISTRI TIDAK AKAN MASUK SURGA BILA TIDAK ADA RIDHA DARI SUAMI. ISTRI HARUS JADI PELAYAN SUAMI. BILA ISTRI TIDAK TAAT, USTAD BILANG ISTRI BOLEH DIPUKUL!!".  Padahal ridha suami yang mana? sudahkah ia juga menjalankan kewajiban terhadap istrinya? tahukah ia bahwa kewajiban istri kepada suami hanya sebatas pelayanan di tempat tidur saja? Sedangkan menyusui anak, membantu mencari nafkah, mencuci baju, menyediakan masakan dan lain-lain bukanlah termasuk kewajibannya? Bila kaum perempuan (istri) mengetahui hal ini, niscaya mereka akan lebih petantang-petenteng di hadapan suami. Tetapi bila ia istri yang mengerti agama, ia akan melakukan pekerjaan lainnya tersebut dengan ikhlas karena pahalanya lebih besar daripada berhakaat-rhakaat shalat sunah. Perkawinan adalah suatu kontrak, bila salah satu pihak tidak dapat memenuhi keseluruhan isi kontrak, maka kontrak menjadi tidak berlaku lagi. Maka bila itu terjadi, keridhaan dari kedua belah pihak lebih diutamakan daripada tuntutan atas hak-hak dari pasangan. Tetapi memahami keseluruhan isi kontrak adalah penting untuk menghindari tuntutan di akhirat sana. Oleh karena disesuaikan dengan penulisan artikel di atas, maka sistematika penulisan artikel ini tidak sama persis dengan yang ada di buku. Bila ada isi dari salah satu bab yang terlalu panjang, maka kami potong dan beri judul baru. Tetapi secara keseluruhan isinya tidak ada yang berubah.

Mengingat ketaatan dan kesungguhan ulama-ulama klasik dalam menjaga hukum agama, maka wajar bila apa yang ditulis oleh ulama klasik terasa sangat berat untuk diterapkan pada jaman ini. Oleh karena itu, penerapannya di jaman ini diserahkan kepada kemampuan dan kenormalan jaman dari masing-masing pembaca.

Berikut ini adalah biografi dari Syekh Nawawi Al Bantani...



Syekh Nawawi Al Bantani
Ada beberapa nama yang bisa disebut sebagai tokoh Kitab Kuning Indonesia. Sebut misalnya, Syekh Nawawi Al-Bantani, Syekh Abdul Shamad Al-Palimbani, Syekh Yusuf Makasar, Syekh Syamsudin Sumatrani, Hamzah Fansuri, Nuruddin Al-Raniri, Sheikh Ihsan Al-Jampesi, dan Syekh Muhammad Mahfudz Al-Tirmasi. Mereka ini termasuk kelompok ulama yang diakui tidak hanya di kalangan pesantren di Indonesia, tapi juga di beberapa universitas di luar negeri. Dari beberapa tokoh tadi, nama Syekh Nawawi Al-Bantani boleh disebut sebagai tokoh utamanya. Ulama kelahiran Desa Tanara, Kecamatan Tirtayasa, Serang, Banten, Jawa Barat, (1230-1314 H/1813-1897 M) ini layak menempati posisi itu karena hasil karyanya menjadi rujukan utama berbagai pesantren di tanah air, bahkan di luar negeri.

Bernama lengkap Abu Abdullah al-Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar al-Tanari al-Bantani al-Jawi. Ayahnya seorang tokoh yang agama yang sangat disegani. Ia masih punya hubungan nasab dengan Maulana Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati. Istrinya yang pertama bernama Nasimah, juga lahir di Tanara. Darinya, Kiai Nawawi dikaruniai tiga putri, Nafisah, Maryam, dan Rubi’ah. Istrinya yang kedua, Hamdanah, memberinya satu putri: Zuhrah.

Syekh Nawawi sejak kecil telah diarahkan ayahnya, KH. Umar bin Arabi menjadi seorang ulama. Setelah mendidik langsung putranya, KH. Umar yang sehari-harinya menjadi penghulu Kecamatan Tanara menyerahkan Nawawi kepada KH. Sahal, ulama terkenal di Banten. Usai dari Banten, Nawawi melanjutkan pendidikannya kepada ulama besar Purwakarta Kyai Yusuf. Ketika berusia 15 tahun bersama dua orang saudaranya, Nawawi pergi ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Tapi, setelah musim haji usai, ia tidak langsung kembali ke tanah air. Dorongan menuntut ilmu menyebabkan ia bertahan di Kota Suci Mekkah untuk menimba ilmu kepada ulama-ulama besar kelahiran Indonesia dan negeri lainnya, seperti Imam Masjidil Haram Syekh Ahmad Khatib Sambas, Abdul Ghani Bima, Yusuf Sumbulaweni, Syekh Nahrawi, Syekh Ahmad Dimyati, Ahmad Zaini Dahlan, Muhammad Khatib Hambali, dan Syekh Abdul Hamid Daghestani. Tiga tahun lamanya ia menggali ilmu dari ulama-ulama Mekkah.

Setelah merasa bekal ilmunya cukup, segeralah ia kembali ke tanah air. Ia lalu mengajar di pesantren ayahnya. Namun, kondisi tanah air agaknya tidak menguntungkan pengembangan ilmunya. Saat itu, hampir semua ulama Islam mendapat tekanan dari penjajah Belanda. Keadaan itu tidak menyenangkan hati Nawawi. Lagi pula, keinginannya menuntut ilmu di negeri yang telah menarik hatinya, begitu berkobar. Akhirnya, kembalilah Syekh Nawawi ke Tanah Suci. Kecerdasan dan ketekunannya mengantarkan ia menjadi salah satu murid yang terpandang di Masjidil Haram. Ketika Syekh Ahmad Khatib Sambas uzur menjadi Imam Masjidil Haram, Nawawi ditunjuk menggantikannya. Sejak saat itulah ia menjadi Imam Masjidil Haram dengan panggilan Syekh Nawawi al-Jawi.

Selain menjadi Imam Masjid, ia juga mengajar dan menyelenggarakan halaqah (diskusi ilmiah) bagi murid-muridnya yang datang dari berbagai belahan dunia. Laporan Snouck Hurgronje, orientalis yang pernah mengunjungi Mekkah ditahun 1884-1885 menyebut, Syekh Nawawi setiap harinya sejak pukul 07.30 hingga 12.00 memberikan tiga perkuliahan sesuai dengan kebutuhan jumlah muridnya. Di antara muridnya yang berasal dari Indonesia adalah KH. Kholil Madura, K.H. Asnawi Kudus, K.H. Tubagus Bakri, KH. Arsyad Thawil dari Banten dan KH. Hasyim Asy’ari dari Jombang. Mereka inilah yang kemudian hari menjadi ulama-ulama terkenal di tanah air.

Sejak 15 tahun sebelum kewafatannya, Syekh Nawawi sangat giat dalam menulis buku. Akibatnya, ia tidak memiliki waktu lagi untuk mengajar. Ia termasuk penulis yang produktif dalam melahirkan kitab-kitab mengenai berbagai persoalan agama. Paling tidak 34 karya Syekh Nawawi tercatat dalam Dictionary of Arabic Printed Books karya Yusuf Alias Sarkis. Beberapa kalangan lainnya malah menyebut karya-karyanya mencapai lebih dari 100 judul, meliputi berbagai disiplin ilmu, seperti tauhid, ilmu kalam, sejarah, syari’ah, tafsir, dan lainnya. Di antara buku yang ditulisnya dan mu’tabar (diakui secara luas–Red) seperti Tafsir Marah Labid, Atsimar al-Yaniah fi Ar-Riyadah al-Badiah, Nurazh Sullam, al-Futuhat al-Madaniyah, Tafsir Al-Munir, Tanqih Al-Qoul, Fath Majid, Sullam Munajah, Nihayah Zein, Salalim Al-Fudhala, Bidayah Al-Hidayah, Al-Ibriz Al-Daani, Bugyah Al-Awwam, Futuhus Samad, dan al-Aqdhu Tsamin. Sebagian karyanya tersebut juga diterbitkan di Timur Tengah. Dengan kiprah dan karya-karyanya ini, menempatkan dirinya sebagai Sayyid Ulama Hijaz hingga sekarang.

Dikenal sebagai ulama dan pemikir yang memiliki pandangan dan pendirian yang khas, Syekh Nawawi amat konsisten dan berkomitmen kuat bagi perjuangan umat Islam. Namun demikian, dalam menghadapi pemerintahan kolonial Hindia Belanda, ia memiliki caranya tersendiri. Syekh Nawawi misalnya, tidak agresif dan reaksioner dalam menghadapi kaum penjajah. Tapi, itu tak berarti ia kooperatif dengan mereka. Syekh Nawawi tetap menentang keras kerjasama dengan kolonial dalam bentuk apapun. Ia lebih suka memberikan perhatian kepada dunia ilmu dan para anak didiknya serta aktivitas dalam rangka menegakkan kebenaran dan agama Allah SWT.

Dalam bidang syari’at Islamiyah, Syekh Nawawi mendasarkan pandangannya pada dua sumber inti Islam, Alquran dan Al-Hadis, selain juga ijma’ dan qiyas. Empat pijakan ini seperti yang dipakai pendiri Mazhab Syafi’iyyah, yakni Imam Syafi’i. Mengenai ijtihad dan taklid (mengikuti salah satu ajaran), Syekh Nawawi berpendapat, bahwa yang termasuk mujtahid (ahli ijtihad) mutlak adalah Imam Syafi’i, Hanafi, Hanbali, dan Maliki. Bagi keempat ulama itu, katanya, haram bertaklid, sementara selain mereka wajib bertaklid kepada salah satu keempat imam mazhab tersebut. Pandangannya ini mungkin agak berbeda dengan kebanyakan ulama yang menilai pintu ijtihad tetaplah terbuka lebar sepanjang masa. Barangkali, bila dalam soal mazhab fikih, memang keempat ulama itulah yang patut diikuti umat Islam kini. Apapun, umat Islam patut bersyukur pernah memiliki ulama dan guru besar keagamaan seperti Syekh Nawawi Al-Bantani.


PENGGERAK MILITANSI MUSLIM

Meski pandangannya terhadap perempuan masih terlalu ortodoks dan sebagaimana lazimnya permikiran tradisional Islam masih menganggapnya sebagai objek, jejak Kiai Nawawi, baik melalui murid dan pengikutnya maupun melalui kitabnya yang masih berpengaruh dan dipakai di pesantren hingga kini, benar-benar pantas menempatkannya sebagai nenek moyang gerakan intelektual Islam di Nusantara. Bahkan, sangat boleh jadi, ia merupakan bibit penggerak (King Maker) militansi muslim terhadap Belanda penjajah.
Pada masanya, saat perjalanan haji mulai berfungsi sebagai pemersatu Nusantara dan perangsang antikolonialisme, ketiga ulama tersebut sebagai bagain dari masyarakat “Jawah mukim” punya peran penting sebagai perantara antara orang Nusantara dan gerakan agama serta politik di bagian dunia Islam yang lain. Ketiganya mengilhami gerakan agama di Indonesia dan mendidik banyak ulama yang kemudian berperan penting di tanah air.

Sebagai pengarang yang paling produktif, Kiai Nawawai Banten punya pengaruh besar di kalangan sesama orang Nusantara dan generasi berikutnya melalui pengikut dan tulisannya. Tak kurang dari orientalis Dr. C. Snouck Hurgronje memujinya sebagai orang Indonesia yang paling alim dan rendah hati. Ia menerbitkan lebih dari 38 karya. Ada sumber yang mengatakan ia menulis lebih dari 100 kitab.


PENULIS MULTI DIMENSI

Kitab tafsirnya, Al-Tafsir Al-Munir li Ma’alim al-Tanzil sangat terkenal. Ia menulis kitab dalam hampir setiap disiplin ilmu yang dipelajari di pesantren. Berbeda dari pengarang Indonesia sebelumnya, ia menulis dalam bahasa Arab. Beberapa karyanya merupakan syarah (komentar) atas kitab yang telah digunakan di pesantren serta menjelaskan, melengkapi, dan terkadang mengkoreksi matan (kitab asli) yang dikomentari.
Sejumlah syarah-nya benar-benar menggantikan matan asli dalam kurikulum pesantren. Tidak kurang dari 22 karyanya (ia menulis paling sedikit dua kali jumlah itu) masih beredar dan 11 kitabnya yang paling banyak digunakan di pesantren. Kiai Nawawi Banten berdiri pada titik peralihan antara dua periode dalam tradisi pesantren. Ia memperkenalkan dan menafsirkan kembali warisan intelektualnya dan memperkayanya dengan menulis karya baru berdasarkan kitab yang belum dikenal di Indonesia pada zamannya. Semua kyai zaman sekarang menganggapnya sebagai nenek moyang intelektual mereka.

Bahkan, Ahmad Khatib Minangkabawi, bapak reformasi Islam Indonesia, pun termasuk siswanya. Muridnya yang lain antara lain, K.H. Hasyim Asy-ari, K.H. Khalil Bangkalan, K.H. Raden Asnawi, dan K.H. Tubagus Asnawi.


DARI AKIDAH HINGGA RIWAYAT HADITS

Kitabnya, Qathr al-Ghaits, merupakan syarah dari kitab akidah terkenal, Ushul 6 Bis, karya Abu Laits al-Samarqandi, yang di Jawa lebih dikenal sebagai Asmaraqandi. Bersama karya Ahmad Subki Pekalongan, Fath al-Mughits, yang merupakan terjemahan Jawa Ushul 6 Bis, Qathr al-Ghaits banyak dipakai dan menjadikan Ushul 6 Bis lebih terkenal.

Ushul 6 Bis ialah karya tentang ushuluddin yang terdiri atas enam bab yang masing-masing dibuka dengan kata bismillah. Pada abad ke-19, Ushul 6 Bis merupakan kitab akidah pertama yang dipelajari di pesantren tingkat rendah Indonesia. Dua kitab lain yang diajarkan di tingkat yang sama ialah kitab fiqh at-Taqrib fi al-Fiqh karya Abu Syuja’ al-Isfahani dan Bidayah al-Hidayah, ringkasan Ihya karya al-Ghazali.

Kitab Muhammad Nawawi bin ‘Umar al-Jawi al-Bantani, Madarij al-Su’ud Ila Ikhtisah al-Burud, yang berbahasa Arab dalam berbagai terbitan merupakan adaptasi Indonesia kitab karya Ja’far bin Hasan al-Barzinji tentang Maulid an-Nabi (‘Iqd al-Jawahir).

Karya acuan yang paling penting ialah Minhaj at-Thalibin karya Nawawi dan komentarnya atas karya Khatib Syarbini, Mughni al-Muhtaj. Minhaj yang menjadi dasar utama semua teks juga dianggap sebagai sumber riil otoritas.

Teks dasar dalam bidang akidah ialah Umm Al-Barahin (disebut juga Al-Durrah) karya Abu’Abdullah M. bin Yusuf al-Sanusi (wafat 895 H/ 1490 M). Syarah yang lebih mendalam, yang dikenal sebagai as-Sanusi, ditulis oleh pengarangnya sendiri. Karya lain yang sebagain didasarkan atas As-Sanusi ialah Kifayah al-‘Awwam karya Muhammad bin Muhammadal-Fadhdhali (wafat 1236 H/ 1821 M) yang sangat popular di Indonesia. Kitab ini diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dalam Mac Donald 1903, halaman 315-351.
Murid Fadhali, Ibrahim Bajuri (wafat 1277 H/1861 M) menulis syarah-nya, Taqiq al-Maqam ‘Ala Kifayah al’Awwam, yang dicetak bersama Kifayah dalam edisi Indonesia. Syarah ini di-hasyiyah-kan oleh Nawawi Banten dalam karya yang banyak dibaca orang, Tijan ad-Durari.


DARI ANAK MUDA HINGGA ADAB

Kitab singkat berbentuk sajak bagi mereka yang berusia belia dan baru mengerti bahasa Arab, ‘Aqidah al-Awwam, ditulis oleh Ahmad al-Marzuqi al-Maliki al-Makki yang giat kira-kira 1864. Nawawi Banten menulis syarah yang terkenal atasnya, Nur Azh-Zhalam.

Nasha’ih al-‘Ibad juga merupakan karya lain Nawawi Banten. Kitab ini merupakan syarah atas karya Ibn Hajar al-‘Asqalani, an-Nabahah ‘ala Isti’dad. Kitab ini memusatkan pembahasan atas adab berperilaku dan seiring dijadikan karya pengantar mengenal akhlak bagi santri yang lebih muda.

Nawawi juga menulis syarah berbahasa Arab atas Bidayah al-Hidayah karya Abu Hamid al-Ghazali dengan judul Maraqi al-‘Ubudiyah yang lebih populer, jika dinilai dari jumlah edisinya yang berbeda-beda yang masih dapat ditemukan hingga sekarang. ‘Uqd al-Lujain fi Huquqf az-Zaujain ialah karya Nawawi tentang hak dan kewajiban istri. Ini adalah materi pelajaran wajib bagi santri putri di banyak pesantren. Dua terjemahan dan syarah-nya dalam bahasa Jawa beredar, Hidayah al-‘Arisin oleh Abu Muhammad Hasanuddin dari Pekalongan dan Su’ud al-Kaumain oleh Sibt al-Utsmani Ahdari al-Jangalani al-Qudusi.


TOKOH SUFI QADIRIYAH

Kiai Nawawi juga dicatat sebagai tokoh sufi yang beraliran Qadiriyah, yang didasarkan pada ajaran Syaikh Abdul-Qadir al-Jailani (wafat 561 H/ 1166M). Sayang, hingga riwayat ini rampung ditulis, penulis belum mendapatkan bahan rujukan yang memuaskan tentang Kiai Nawawi Banten sebagai pengikut tarekat Qadiriyah ataukah tarekat gabungan Qadiriyah wa Naqshabandiyah.

Padahal, pembacaan sejak lama kitab Manaqib Abdul Qadir pada kesempatan tertentu merupakan indikasi kuatnya tarekat ini di Banten. Bahkan, Hikayah Syeh, terjemahan salah satu versi Manaqib, Khulashah al-Mafakhir fi Ikhtishar Manaqib al-Syaikh ‘Abd al-Qadir karangan ‘Afifuddin al-Yafi’I (wafat 1367M), sangat boleh jadi dikerjakan di Banten pada abad ke-17, mengingat gaya bahasanya yang sangat kuno. Lebih dari itu, pada pertengahan abad ke-18, Sultan Banten ‘Arif Zainul ‘Asyiqin, dalam segel resminya menggelari diri al-Qadiri.

Seabad kemudian, mukminin dari Kalimantan di Makkah, Ahmad Khatib Sambas (wafat 1878), mengajarkan tarekat Qadiriyah yang digabungkan dengan Naqshabandiyah. Kedudukannya sebagai pemimpin tarekat digantikan oleh Syaikh Abdul Karim Banten yang juga bermukim di Makkah. Di tangannya, tarekat gabungan ini berkembang pesat di Banten dan mempengaruhi meletusnya Geger Cilegon pada 1888 dan amalannya melahirkan debus.

Begitulah, Syeikh Nawawi bin ‘Umar al-Bantani yang hidup kira-kira satu abad setelah ‘Abd as-Samad al-Falimbani disebut dalam isnad kitab tasawuf yang diterbitkan oleh ahli isnad kitab kuning Syekh Yasin Padang (Muhammad Yasin bin Muhammad ‘Isa al-Fadani) sebagai mata rantai setelah ‘Abd as-Samad.

Kiai Nawawi yang sangat produktif itu juga menulis kitab syarah, Salalim al-Fudhala’, atas teks pelajaran tasawuf praktis Hidayah al-Adzkiya’ (Ila Thariq al-Auliya’) karya Zain ad-Din al-Malibari yang ditulis dalam untaian sajak pada 914 H/ 1508-09 M. Kitab ini popular di Jawa, misalnya disebutkan dalam Serat Centhini. Salalim dicetak di tepi Kifayah al-Ashfiya’ karya Sayyid Bakri bin M. Syaththa’ ad-Dimyati.


PENYUMBANG BESAR ILMU FIQH

Kiai Nawawi termasuk ulama tradisional besar yang telah memberikan sumbangan sangat penting bagi perkembangan ilmu fiqh di Indonesia. Mereka memperkenalkan dan menjelaskan, melalui syarah yang mereka tulis, berbagai karya fiqh penting dan mereka mendidik generasi ulama yang menguasai dan memberikan perhatian kepada fiqh.

Ia menulis kitab fiqh yang digunakan secara luas, Nihayat al-Zain. Kitab ini merupakan syarah kitab Qurrat al-‘Ain, yang ditulis oleh ulama India Selatan abad ke-16, Zain ad-Din al-Malibari (w. 975 M). Ulama India ini adalah murid Ibnu Hajar al-haitami (wafat 973 M), penulis Tuhfah al-Muhtaj, tetapi Qurrat dan syarah yang belakangan ditulis al-Malibari sendiri tidak didasarkan pada Tuhfah.

Qurrat al-‘Ain belakangan dikomentari dan ditulis kembali oleh pengarangnya sendiri menjadi Fath al-Muin. Dua orang yang sezaman dengan Kiai Nawawi Banten di Makkah tapi lebih muda usianya menulis hasyiyah (catatan) atas Fath al-Mu’in. Sayyid Bakri bin Muhammad Syatha al-Dimyathi menulis empat jilid I’aanah at-Thalibbin yang berisikan catatan pengarang dan sejumlah fatwa mufti Syafi’i di Makkah saat itu, Ahmad bin Zaini Dahlan. Inilah kitab yang populer sebagai rujukan utama.

Kiai Nawawi Banten juga menulis dalam bahasa Arab Kasyifah as-Saja’, syarah atas dua karya lain yang juga penting dalam ilmu fiqh. Yang satu teks pengantar Sultan at-Taufiq yang ditulis oleh ‘Abdullah bin Husain bin Thahir Ba’lawi (wafat 1272 H/ 1855 M). Yang lain ialah Safinah an-Najah ditulis oleh Salim bin Abdullah bin Samir, ulama Hadrami yang tinggal di Batavia (kini: Jakarta) pada pertengahan abad ke-19.

Kitab daras (text book) ar-Riyadh al Badi’ah fi Ushul ad-Din wa Ba’dh Furu’ asy-Syari’ah yang membahas butir pilihan ajaran dan kewajiban agama diperkenalkan oleh Kyai Nawawi Banten pada kaum muslimin Indonesia. Tak banyak diketahui tentang pengarangnya, Muhammad Hasbullah. Barangkali ia sezaman dengan atau sedikit lebih tua dari Kiai Nawawi Banten. Ia terutama dikenal karena syarah Nawawi, Tsamar al-Yani’ah. Karyanya hanya dicetak di pinggirnya.

Sullam al-Munajat merupakan syarah Nawawi atas pedoman ibadah Safinah ash-Shalah karangan Abdullah bin ‘Umar al-Hadrami, sedangkan Tausyih Ibn Qasim merupakan komentarnya atas Fath al-Qarib.


KARAMAH

Konon, pada suatu waktu pernah beliau mengarang kitab dengan menggunakan telunjuk beliau sebagai lampu, saat itu dalam sebuah perjalanan. Karena tidak ada cahaya dalam syuqduf yakni rumah-rumahan di punggung unta, yang beliau diami, sementara aspirasi tengah kencang mengisi kepalanya. Syaikh Nawawi kemudian berdoa memohon kepada Allah Ta’ala agar telunjuk kirinya dapat menjadi lampu menerangi jari kanannya yang untuk menulis. Kitab yang kemudian lahir dengan nama Marâqi al-‘Ubudiyyah syarah Matan Bidâyah al-Hidayah itu harus dibayar beliau dengan cacat pada jari telunjuk kirinya. Cahaya yang diberikan Allah pada jari telunjuk kiri beliau itu membawa bekas yang tidak hilang.

Karamah beliau yang lain juga diperlihatkannya di saat mengunjungi salah satu masjid di Jakarta yakni Masjid Pekojan. Masjid yang dibangun oleh salah seorang keturunan cucu Rasulullah saw Sayyid Utsmân bin ‘Agîl bin Yahya al-‘Alawi, Ulama dan Mufti Betawi (sekarang ibukota Jakarta), itu ternyata memiliki kiblat yang salah. Padahal yang menentukan kiblat bagi mesjid itu adalah Sayyid Utsmân sendiri.

Tak ayal, saat seorang anak remaja yang tak dikenalnya menyalahkan penentuan kiblat, kagetlah Sayyid Utsmân. Diskusipun terjadi dengan seru antara mereka berdua. Sayyid Utsmân tetap berpendirian kiblat Mesjid Pekojan sudah benar. Sementara Syaikh Nawawi remaja berpendapat arah kiblat mesti dibetulkan. Saat kesepakatan tak bisa diraih karena masing-masing mempertahankan pendapatnya dengan keras, Syaikh Nawawi remaja menarik lengan baju lengan Sayyid Utsmân. Dirapatkan tubuhnya agar bisa saling mendekat.
“Lihatlah Sayyid!, itulah Ka΄bah tempat Kiblat kita. Lihat dan perhatikanlah! Tidakkah Ka΄bah itu terlihat amat jelas? Sementara Kiblat masjid ini agak ke kiri. Maka perlulah kiblatnya digeser ke kanan agar tepat menghadap ke Ka΄bah". Ujar Syaikh Nawawi remaja.

Sayyid Utsmân termangu. Ka΄bah yang ia lihat dengan mengikuti telunjuk Syaikh Nawawi remaja memang terlihat jelas. Sayyid Utsmân merasa takjub dan menyadari , remaja yang bertubuh kecil di hadapannya ini telah dikaruniai kemuliaan, yakni terbukanya nur basyariyyah. Dengan karamah itu, di manapun beliau berada Ka΄bah tetap terlihat. Dengan penuh hormat, Sayyid Utsmân langsung memeluk tubuh kecil beliau. Sampai saat ini, jika kita mengunjungi Masjid Pekojan akan terlihat kiblat digeser, tidak sesuai aslinya.

Telah menjadi kebijakan Pemerintah Arab Saudi bahwa orang yang telah dikubur selama setahun kuburannya harus digali. Tulang belulang si mayat kemudian diambil dan disatukan dengan tulang belulang mayat lainnya. Selanjutnya semua tulang itu dikuburkan di tempat lain di luar kota. Lubang kubur yang dibongkar dibiarkan tetap terbuka hingga datang jenazah berikutnya terus silih berganti. Kebijakan ini dijalankan tanpa pandang bulu. Siapapun dia, pejabat atau orang biasa, saudagar kaya atau orang miskin, sama terkena kebijakan tersebut. Inilah yang juga menimpa makam Syaikh Nawawi. Setelah kuburnya genap berusia satu tahun, datanglah petugas dari pemerintah kota untuk menggali kuburnya. Tetapi yang terjadi adalah hal yang tak lazim. Para petugas kuburan itu tak menemukan tulang belulang seperti biasanya. Yang mereka temukan adalah satu jasad yang masih utuh. Tidak kurang satu apapun, tidak lecet atau tanda-tanda pembusukan seperti lazimnya jenazah yang telah lama dikubur. Bahkan kain putih kafan penutup jasad beliau tidak sobek dan tidak lapuk sedikitpun.

Terang saja kejadian ini mengejutkan para petugas. Mereka lari berhamburan mendatangi atasannya dan menceritakan apa yang telah terjadi. Setelah diteliti, sang atasan kemudian menyadari bahwa makam yang digali itu bukan makam orang sembarangan. Langkah strategis lalu diambil. Pemerintah melarang membongkar makam tersebut. Jasad beliau lalu dikuburkan kembali seperti sediakala. Hingga sekarang makam beliau tetap berada di Ma΄la, Mekah.

Demikianlah karamah Syaikh Nawawi al-Bantani al-Jawi. Tanah organisme yang hidup di dalamnya sedikitpun tidak merusak jasad beliau. Kasih sayang Allah Ta’ala berlimpah pada beliau. Karamah Syaikh Nawawi yang paling tinggi akan kita rasakan saat kita membuka lembar demi lembar Tafsîr Munîr yang beliau karang. Kitab Tafsir fenomenal ini menerangi jalan siapa saja yang ingin memahami Firman Allah swt. Begitu juga dari kalimat-kalimat lugas kitab fiqih, Kâsyifah al-Sajâ, yang menerangkan syariat. Begitu pula ratusan hikmah di dalam kitab Nashâih al-‘Ibâd. Serta ratusan kitab lainnya yang akan terus menyirami umat dengan cahaya abadi dari buah tangan beliau.


WAFAT

Masa selama 69 tahun mengabdikan dirinya sebagai guru Umat Islam telah memberikan pandangan-pandangan cemerlang atas berbagai masalah umat Islam. Syaikh Nawawi wafat di Mekah pada tanggal 25 syawal 1314 H/ 1897 M. Tapi ada pula yang mencatat tahun wafatnya pada tahun 1316 H/ 1899 M. Makamnya terletak di pekuburan Ma'la di Mekah. Makam beliau bersebelahan dengan makam anak perempuan dari Sayyidina Abu Bakar al-Siddiq, Asma΄ binti Abû Bakar al-Siddîq.

(Diambil dari beberapa sumber)



Lintas Islam akhlak, fiqh, keluarga, tashawuf