Islam Untuk Semua Umat

Shaum


 فصليَجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ بِأَحَدِ أُمُورِ خَمْسَةٍ :أَحَدُهَا بِكَمَالِ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ يَوْما وَثَانِيهَا بِرُؤْيَةِ الْهِلالِ فِي حَقِّ مَنْ رَآهُ وَإِنْ كَانَ فَاسِقا وَثَالِثُهَا
 بِثُبُوتِهِ فِي حَقِّ مَنْ لَمْ يَرَهُ بِعَدْلِ شَهَادَةٍ وَرَابِعُهَا بِإِخْبَارِ عَدْلِ رِوَايَةٍ مَوْثُوقٍ بِهِ سَوَاءٌ وَقَعَ فِي الْقَلْبِ صِدْقُهُ أَمْ لا أَوْ غَيْرِ مَوْثُوقٍ بِهِ إِنْ وَقَعَ فِي الْقَلْبِ صِدْقُهُ وَخَامِسُهَا بِظَنِّ دُخُولِ رَمَضَانَ بِالاجْتِهَادِ فِيمَنِ اشْتَبَهَ عَلَيْهِ ذَلِكَ


Bab: Puasa Ramadhan Menjadi Wajib dengan Terpenuhinya Satu dari Lima Hal:
  1. Lengkapnya tiga puluh hari Sa'ban.
  2. Melihat bulan bagi orang yang melihatnya, meskipun ia adalah seorang yang fāsiq (pendosa).[1]
  3. Kesaksian seseorang (bukan fāsiq) bagi mereka yang tidak melihatnya [2]
  4. Informasi dari seseorang yang informasinya dapat diandalkan, apakah hati cenderung membenarkan atau tidak, dan juga dengan informasi dari sumber yang tidak dapat diandalkan bila hati cenderung untuk membenarkan.
  5. Dengan persepsi bahwa Ramadhan telah dimulai (yaitu) bagi orang yang meragukannya. [3]


فصلشَرْطُ صِحَّتِهِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ :(1)إِسْلامٌ (2)وَعَقْلٌ (3)وَنَقَاءٌ مِنْ نَحْوِ حَيْضٍ (4)وَعِلْمٌ بِكَوْنِ الْوَقْتِ قَابِلاً لِلصَّوْمِ

Bab: Syarat-syarat Sahnya Puasa adalah Empat:
  1. Islām.[4]
  2. Berakal.
  3. Suci dari haid (menstruasi).[5]
  4. Mengetahui tentang waktu-waktunya.
فصل: شَرْطُ وُجُوبِهِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ :(1)إِسْلامٌ (2)وَتَكْلِيفٌ (3)وَإِطَاقَةٌ (4)وَصِحَّةٌ (5)وَإِقَامَةٌ
Bab: Syarat-syarat Puasa Menjadi Wajib adalah Lima:
  1. Islām.
  2. Mukallaf (mencapai usia pubertas dan berakal).[6]
  3. Mampu.[7]
  4. Sehat.[8]
  5. Muqīm (bukan musafir).[9]
فصلأَرْكَانُهُ ثَلاثَةُ أَشْيَاءَ :(1)نِيَّةٌ لَيْلا لِكُلِّ يَوْمٍ فِي الْفَرْضِ (2)وَتَرْكُ مُفْطِرٍ ذَاكِرا مُخْتَارا غَيْرَ جَاهِلٍ مَعْذُورٍ (3وَصَائِمٌ
Bab: Keutuhan Puasa Ramadhan adalah Tiga:
  1. Membuat suatu niat pada malam pada tiap hari puasa.
  2. Menahan diri secara sengaja dari melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, bagi seseorang yang sadar akan puasanya dan tidak mengabaikan.
  3. Orang yang berpuasa
فصلوَيَجِبُ مَعَ الْقَضَاءِ لِلصَّوْمِ الْكَفَّارَةُ الْعُظْمَى وَالتَّعْزِيرُ عَلَى مَنْ أَفْسَدَ صَوْمَهُ فِي رَمَضَانَ يَوْماً كَامِلاً بِجِمَاعٍ تَامٍّ آثِمٍ بِهِ لِلصَّوْمِ . وَيَجِبُ مَعَ الْقَضَاءِ الإمْسَاكُ لِلصَّوْمِ فِي سِتَّةِ مَوَاضِعَ :الأَوَّلُ فِي رَمَضَانَ لا فِي غَيْرِهِ عَلَى مُتَعَدٍّ بِفِطْرِهِ وَالثَّانِي عَلَى تَارِكِ النِّـيَّـةِ لَيْلاً فِي الْفَرْضِ وَالثَّالِثُ عَلَى مَنْ تَسَحَّرَ ظَانّا بَقَاءَ اللَّيْلِ فَبَانَ خِلافُهُ وَالرَّابِـعُ عَلَى مَنْ أَفْطَرَ ظَانّا الغُرُوبَ فَبَانَ خِلافُهُ أَيْضاً والْـخَامِسُ عَلَى مَنْ بَانَ لَهُ يَوْمُ ثَلاثِينَ مِنْ شَعْبَانَ أَنَّهُ مِنْ رَمَضَانَ وَالسَّادِسُ عَلَى مَنْ سَبَقَهُ مَاءُ الْمُبَالَغَةِ مِنْ مَضْمَضَةٍ وَاسْتِنْشَاقٍ
Bab: Kaffarah (penebusan dosa) utama dan hukuman-hukuman yang telah ditentukan adalah wajib, bersama dengan meng-qadha puasa bagi mereka yang membatalkan puasa Ramadhannya sehari penuh dengan melakukan senggama di mana ia menjadi pendosa dalam puasanya.[10]

Ada enam situasi yang mana ia wajib bagi seseorang untuk menjauhkan diri dari segala hal yang membatalkan puasa[11] dan juga keharusan meng-qadha puasa itu kemudian hari.

  1. Membatalkan puasanya dengan perbuatan dosa dari sisinya hanya dalam bulan Ramadhan.[12]
  2. Bagi seseorang yang menghilangkan niat pada malam puasa
  3. Bagi seseorang yang mendapatkan sahur mengira bahwa malam masih tersisa, tetapi ternyata tidak.
  4. Bagi seseorang yang membatalkan puasa  mengira bahwa matahari telah tenggelam tetapi ternyata tidak [13]
  5. Bagi seseorang yang telah memperhitungkan hari ke-30 Sa'ban sebagai hari pertama Ramadhan.
  6. Bagi seseorang yang berlebihan dalam berkumur dan menempatkan air ke dalam lubang hidung sehingga air masuk ke dalam tenggorokan. [14]



فصليَبْطُلُ الصَّوْمُ بِرِدَّةٍ وَحَيْضٍ وَنِفَاسٍ أَوْ وِلادَةٍ وَجُنُونٍ وَلَوْ لَحْظَةً وَبِإِغْمَاءٍ وَسُكْرٍ تَعَدَّى بِهِ إِنْ عَمَّا جَمِيعَ النَّهَارِ

Bab: Puasa batal dengan murtad, menstruasi, pendarahan setelah melahirkan (nifas), melahirkan, hilang akal walaupun beberapa saat, pingsan dan mabuk yang tidak diperbolehkan oleh hukum bila mereka berlangsung sehari penuh. 



فصلالإِفْطَارُ فِي رَمَضَانَ أَرْبَعَةُ أَنْوَاعٍ :(1)وَاجِبٌ كَمَا فِي الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ (2)وَجَائِزٌ كَمَا فِي الْمُسَافِرِ وَالْمَرِيضِ (3)وَلا وَلا كَمَا فِي الْمَجْنُونِ (4)وَ مُحَرَّمٌ كَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ تَمَكُّنِهِ حَتَّى ضَاقَ الْوَقْتُ عَنْهُ

Bab: Membatalkan Puasa Ramadhan adalah Tiga Jenis (Dalam Hubungannya dengan Hukum):
  1. Wājib, seperti bagi seorang perempuan yang mengalami haid dan pendarahan setelah melahirkan.
  2. Diperbolehkan (ja'iz), seperti seorang musafir dan orang sakit.
  3. Yang tidak wajib atau diperbolehkan, seperti hilang akal.
  4. Ḥarām, seperti ia yang menunda meng-qadha (puasa) Ramadhan meskipun memiliki kemampuan untuk melakukannya, sampai waktu tidak memperbolehkannya. [15]



وَأَقْسَامُ الإفْطَارِ أَرْبَعَةٌ أَيْضا :مَا يَلْزَمُ فِيهِ الْقَضَاءُc وَالْفِدْيَةُ وَهُوَ اثْنَانِ الأَوَّلُالإِفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ وَالثَّانِيالإِفْطَارُ مَعَ تَأْخِيرِ قَضَاءٍ مَعَ إِمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ وَثَانِيهَامَا يَلْزَمُ فِيهِ الْقَضَاءُ دُونَ الْفِدْيَةِ وَهُوَ يَكْثُرُ كَمُغْمى عَلَيْهِ وثَالِثُهَامَا يَلْزَمُ فِيهِ الْفِدْيَةُ دُونَ الْقَضَاءُ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ وَرَابِعُهَالا ولا وَهُوَ الْمَجْنُونُ الَّذِي لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُونِهِ

Jenis-jenis Batal (Kalah) Puasa ada Empat:

1.  Hal-hal yang membuat qadha' dan fidyah [16] wajib adalah dua:
  • Membatalkan puasa karena takut bahaya bagi yang lain. [17]
  • Membatalkan puasa dan setelah itu menunda untuk meng-qadha nya sampai Ramadhan berikutnya datang. [18]
2.  Bagi mereka yang qadha adalah wajib tetapi tidak fidyah, seperti orang yang pingsan. 
3.  Bagi mereka yang fidyah wajib tetapi tidak qadha, seperti orang jompo.
4.  Mereka yang tidak wajib atau diperbolehkan,[19] seperti orang yang kehilangan akal yang ketidakwarasannya tidak disebabkan oleh pelanggaran.



فصلالَّذِي لا يُفْطِرُ مِمَّا يَصِلُ إِلَى الْجَوْفِ سَبْعَةُ أَفْرَادٍ :مَا يَصِلُ إِلَى الْجَوْفِ بِنِسْيَانٍ (أَوْ جَهْلٍ (أَوْ إِكْرَاهٍ (وَبِجِرْيَانِ رِيقٍ بِمَا بَيْنَ أَسْنَانِهِ وَقَدْ عَجَزَ عَنْ مَجِّهِ لِعُذْرِهِ (وَمَا وَصَلَ إِلَى الْجَوْفِ وَكَانَ غُبَارَ طَرِيقٍ (وَمَا وَصَلَ إِلَيْهِ وَكَانَ غَرْبـَلَةَ دَقِيقٍ (أَوْ ذُبَابا طَائِراً أَوْ نَحْوَهُ

Bab: Hal-hal Yang Mencapai Perut, Tidak Membatalkan Puasa adalah Tujuh:


1– 3. Yang mencapai lubang tubuh [20] karena lupa, ketidaktahuan atau dipaksa [21]
4. Bercampurnya ludah dengan apa yang di antara gigi [22] dan ia tidak dapat mengeluarkannya, ia oleh karena itu dimaafkan.
5. Debu jalan yang mencapai lubang tubuh.
6. - 7. Debu tepung yang diayak atau lalat dll. yang mencapai lubang tubuh.

____________________

Footnote:

  1. Bagi mereka yang tidak melihat, hanya menjadi wajib saat penampakan didirikan oleh kesaksian saksi yang disumpah.
  2. Kesaksian seorang saksi tunggal bahwa bulan baru telah terlihat adalah cukup untuk menetapkan bahwa bulan Ramadhan telah datang, berdasarkan saksi yang disumpah (laki-laki, dan bertanggung jawab untuk tugas-tugas Islam tidak termasuk anak laki-laki yang telah mencapai usia dewasa tetapi belum puber) dan bersama-sama dengan keputusan penguasa.
  3. Jika sulit untuk mengetahui bulan itu, bagi seseorang yang dipenjara atau sejenisnya seperti seseorang yang dipenjara di tempat gelap yang tidak bisa membedakan siang dan malam, atau seseorang yang tidak tahu kapan Ramadhan telah datang karena berada di pulau tanpa penduduk atau orang yang tahu kapan bulan itu, maka orang tersebut berkewajiban untuk memperhitungkan Ramadhan sebaik yang dia bisa dan berpuasa. Puasa tersebut adalah sah jika tetap tidak diketahui, apakah bulan puasa benar-benar bertepatan dengan Ramadhan, atau jika ia bertepatan dengan itu, atau jika bulan puasa terjadi setelah itu, tetapi jika bulan ia berpuasa sebelum Ramadan, maka ia tidak sah
  4. Seorang non-Muslim tidak akan diminta untuk berpuasa atau apakah itu akan sah jika ia melakukannya, tetapi ia dihukum di kehidupan berikutnya untuk tidak melakukannya. 
  5. Seorang wanita yang haidnya berakhir sepanjang hari Ramadhan adalah mustaḥab untuk berpuasa pada sisa hari dan wajib untuk meng-qadha puasa dan hari-hari sebelum itu bila terlewatkan selama haid atau nifasnya.
  6. Seorang anak tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa, dan pada usia sepuluh tahun dipukul karena tidak berpuasa (tidak kencang, hanya untuk mendisiplinkan anak, dan tidak lebih dari tiga pukulan).
  7. Seseorang yang memiliki kemampuan untuk puasa. Seseorang yang berpuasa karena usia lanjut atau memiliki penyakit yang tidak mungkin pulih tidak diwajibkan untuk berpuasa.
  8. Penyakit yang membolehkan untuk tidak puasa bahwa berpuasa akan memperburuk, memperlambat pemulihan, atau menyebabkan satu bahaya yang cukup besar, dispensasi yang sama berlaku untuk seseorang yang harus minum obat sepanjang siang yang membatalkan puasa dan bahwa ia tidak dapat menunda untuk meminumnya sampai malam.
  9. Diperbolehkan untuk tidak berpuasa ketika bepergian, bahkan bila niat untuk berpuasa telah dibuat malam sebelumnya, asalkan perjalanan setidaknya 80,64 km satu arah, dan ia meninggalkan kota sebelum fajar. Jika ia berangkat setelah fajar, seseorang tidak berhak untuk membatalkan puasa. Lebih baik untuk musafir untuk tidak berpuasa jika berpuasa akan membahayakan mereka, tetapi jika tidak, maka puasa lebih baik.
  10. Waktu pelanggaran hukum adalah hari tertentu puasa, maka jika itu dilakukan pada dua hari yang berbeda, dua kaffarah terpisah akan diperlukan, tetapi jika pelanggaran itu dilakukan dua kali dalam satu hari hanya akan ada satu kaffarah. Kaffarah terdiri dari membebaskan seorang budak muslim, atau jika tidak memungkinkan, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika hal ini tidak mungkin, maka kafarat adalah memberi makan enam puluh orang miskin (509 gram makanan untuk setiap orang miskin). Jika seseorang tidak dapat melakukan hal ini, kafarat tetap tinggal sebagai kewajiban yang tidak ditunaikan pada orang yang bersangkutan. Wanita dengan siapa hubungan intim dilakukan tidak diwajibkan untuk menebus itu.
  11. Wajib untuk berpuasa pada sisa hari
  12. Seperti orang yang mabuk dari malam sampai pagi hari bulan Ramadhan, adalah wajib baginya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dan juga untuk meng-qadhanya nanti.
  13. Yang terbaik adalah untuk mempercepat berbuka puasa ketika seseorang yakin bahwa matahari telah terbenam.
  14. Jika sedikit air tertelan dari banyaknya yang tidak digunakan, ia tidak membatalkan puasa.
  15. Seseorang yang diwajibkan untuk meng-qadha beberapa hari puasa Ramadhan dianjurkan untuk melakukannya secara berurutan dan segera. Tidak diperbolehkan bagi seseorang dengan beberapa hari puasa Ramadhan yang tidak ditunaikan untuk menunda meng-qadha mereka sampai Ramadhan berikutnya kecuali ada alasan untuk menunda.
  16. Seseorang harus membayar 509 gram makanan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang hilang, sebagai tambahan dari qadha
  17. Seorang wanita yang menyusui bayi atau hamil dan mempersepsikan membahayakan bagi dirinya atau anaknya dapat meninggalkan puasa dan meng-qadhanya nanti, tetapi jika ia meninggalkan itu karena takut membahayakan bagi anak saja tidak untuk dirinya sendiri maka ia harus memberikan 509 gram makanan sebagai amal untuk setiap hari yang ditinggalkan sebagai kaffarat sebagai tambahan dari qadha setiap hari.
  18. Ketika meng-qadha, jika hari puasa ditunda sampai Ramadhan yang kedua datang, maka seseorang harus membayar tambahan 509 gram yang harus dibayar untuk hari itu.
  19. Seseorang yang dipaksa, puasanya tidak akan batal karena ia tidak bertanggung jawab untuk apa ia telah dipaksa untuk melakukannya.
  20. Melalui jalan bagian yang terbuka.
  21. Asupan sengaja  dari segala sesuatu selain udara atau air liur ke dalam rongga tubuh membatalkan puasa.
  22. Makanan dll memberikan hal ini setelah dibersihkan di antara gigi setelah makan, dengan menggunakan tusuk gigi atau sejenisnya di antara gigi.

*******************

Sumber:


Matn Safīnat al-najāʾ : Arabic and English, Sālim ibn ʿAbdullah ibn Saʿd ibn Samīr al-Haḍramī al-Shāfiʿī. 
The Ship of Salvation:  A classic manual of Islāmic Doctrine and Jurisprudence In Arabic with English text, commentary and appendices, 
Edited and translated by: ʿAbdullah Muḥammad al-Marbūqī al-Shāfiʿī. 
Cover designed by: Mawlānā Yusūf ibn Yaʿqūb Ṣafar 1430 H
Edited and translated to Bahasa Indonesia by: TRD


Temukan artikel-artikel tentang Islam lainnya di Lintas Islam
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori fiqh dengan judul Shaum. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://lintas-islam.blogspot.com/2011/08/shaum.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Lintas Islam - Monday, August 15, 2011

Belum ada komentar untuk "Shaum"