Islam Untuk Semua Umat

Memukul Istri




Seorang suami diperbolehkan memukul isterinya jika tidak mengindahkan perintahnya berhias, padahal ia menghendaki. Atau lantaran menolak diajak tidur bersama. Diperbolehkan pula seorang suami memukul isterinya lantaran keluar rumah tanpa memperoleh izinnya. Atau karena isterinya itu memukul anak kecil yang sedang rewel. Atau karena mencaci-maki orang lain, atau karena menyobek pakaian suaminya, menjambak jenggotnya, atau berkata kepada suaminya: “Hai kambing, hai keledai, hai orang tolol, dll.” sekalipun pencaciannya itu didahului oleh sikap suami yang telah mencacinya.  

Demikian pula seorang suami diperbolehkan memukul isterinya lantaran isterinya sengaja memamerkan wajahnya kepada lelaki lain. Atau karena asyik berbincang-bincang dengan lelaki lain. Atau sekali pun ia ikut mendengarkan pembicaraan suaminya bersama lelaki lain, dengan maksud dapat mencuri pendengaran dari suara lelaki itu. Atau karena memberikan sesuatu dari rumah suaminya berupa barang yang tidak biasanya diberikan kepada orang lain. Atau karena menolak menjalin kekeluargaan dengan saudara suaminya.  

Begitu pula suami dibenarkan memukul isterinya karena meninggalkan shalat, setelah terlebih dulu diperintah tetapi menolak mengerjakannya. Pendapat inilah yang lebih kuat.





Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori akhlak / keluarga / tashawuf dengan judul Memukul Istri. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://lintas-islam.blogspot.com/2013/02/memukul-istri.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Lintas Islam - Thursday, February 14, 2013

Belum ada komentar untuk "Memukul Istri"