Islam Untuk Semua Umat

Thursday, May 30, 2013

Kewajiban Perempuan Jika Keluar




Kalaulah perempuan bermaksud keluar rumah, ia berkewajiban menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali termasuk kedua tangannya dari perhatian orang banyak. Tidak hanya itu bahkan hendaknya ia menyamarkan diri dari perhatian orang yang mungkin mengenalnya.  

Jika seseorang kawan suaminya berkunjung, sementara suaminya tidak ada di rumah, hendaknya dia tidak perlu bertanya panjang lebar. Hal itu dimaksud untuk memelihara diri dan suaminya. Demikian yang diungkapkan Imam Ghazali dan beberapa imam lainnya.  

Rasulullah SAW bersabda: ”Sudah menjadi ketentuan bagi manusia bahwa bagian-bagian dari tubuhnya melakukan zina, hal itu pasti dilakukan. Kedua mata zinanya memandang, kedua telinga zinanya mendengar, lisan zinanya berbicara. Kedua tangan zinanya memaksa, kedua kaki zinanya berjalan, dan hati zinanya menyenangi dan mengharap-harap. Semua itu dibenarkan oleh kelamin atau didustakannya”. (riwayat Muslim dari Abu Hurairah) 

Rasulullah SAW bertanya: ”Perkara apakah yang lebih baik bagi kaum wanita?" Fathimah menjawab: ”Hendaknya ia tidak memandang kaum lelaki dan lelaki tidak memandanginya". Kemudian Rasulullah SAW merangkul Fathimah dan beliau bersabda: ”Anak turun ke sebagian manusia dari sebagian yang lain hendaknya saling  menolong". Rasulullah SAW merasa terharu atas pendapat puterinya itu. 

Ketahuilah bahwa sebagian besar wanita dewasa ini telah kena penyakit suka memperlihatkan dandanannya secara berlebihan kepada kaum lelaki. Mereka sedikit sekali mempunyai rasa malu. Kalau berjalan mereka suka membuat-buat, dengan melenggak-lenggokkan pinggulnya. Kenyataaan itu sering mereka perlihatkan di muka golongan kaum lelaki, baik sewaktu di pasar atau bahkan ketika berjalan menuju masjid, terutama di waktu siang atau malam hari di bawah cahaya lampu.  

Ada yang mengatakan bahwa, apabila seorang perempuan perilakunya menyimpan tiga perkara ini maka di namakan Qahbah (semacam biduan) yang sangat buruk. Pertama, kalau perempuan itu keluar rumah di waktu siang hari dengan mengenakan dandanan yang berlebihan untuk dipamerkan kepada kaum lelaki secara umum. Kedua, perempuan yang mempunyai kebiasaan memperhatikan kaum lelaki lain. Ketiga, perempuan yang gemar memperdengarkan suaranya di telinga orang lain, sekalipun perempuan itu tergolong bisa menjaga kehormatannya. Karena dengan begitu dirinya mempersamakan dengan perempuan yang tidak baik.  

Tentang mempersamakan (penyerupaan itu) Rasulullah SAW memperingatkan: ”Barang siapa yang membuat penyerupaan dengan suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka”.  

Orang yang menyerupakan dirinya sebagai golongan orang shalih (maksudnya bergaul dengan mereka), niscaya akan ikut dihormati, sebagaimana orang yang shalih itu menerima penghormatan. Sebaliknya orang yang bergaul dengan orang-orang yang fasik, niscaya akan menjadi sasaran cercaan. Yang berarti tidak akan dihormati oleh orang lain. Perempuan hendaknya membersihkan diri dan memperhias perangainya dengan sikap pemalu. Jangan sampai seorang perempuan berperangai yang menyebabkan dirinya memperoleh predikat “Quhbah”.  

Maka alangkah baiknya bagi perempuan yang mempunyai rasa takut kepada Allah dan Rasul-NYA, serta bagi orang-orang yang mempunyai budi pekerti yang tinggi, supaya mencegah isterinya (atau anak perempuannya) keluar rumah dengan dandanan yang mencolok. Larangan keluar rumah itu memang tidak mutlak tanpa ada pengecualian dalam suatu waktu. Setidaknya Rasulullah SAW memberi kelonggaran kepada kaum wanita pada hari raya. Di hari raya itu, kaum wanita yang dapat menjaga kehormatannya di beri izin keluar rumah, setelah mendapat keridhoan suaminya. Tetapi berdiam diri tinggal di rumah itu lebih menyelamatkan diri dari godaan.  

Hendaknya seorang perempuan jangan kemana-mana. Jangan keluar rumah kecuali ada keperluan yang mendesak. Kalau keluar rumah hendaknya menundukkan pandangannya dari kaum lelaki. Memang kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki menurut haknya adalah aurat, sebagaimana wajah perempuan menurut haknya. Tetapi wajah anak lelaki itu seperti wajah anak lelaki yang tampan. Orang diharamkan memperhatikan wajah anak lelaki yang tampan, jika dikhawatirkan timbulnya fitnah. Hanya itu. Kalau tidak mengkhawatirkan terjadinya fitnah tidak diharamkan. Sebab, sejak semula tidak ada perintah kepada kaum lelaki untuk menutup wajah. Sebagaimana perintah yang ditekankan kepada kaum wanita supaya menutup wajahnya.  

Sekiranya wajah kaum lelaki itu termasuk auratnya dalam pandangan kaum perempuan niscaya mereka diperintah untuk menutup wajahnya, atau bahkan dilarang keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak.  

Bagi kaum lelaki yang mempunyai tangggung jawab dalam rumahtangganya, berkewajiban untuk menjaga orang-orang perempuan yang berada di bawah kekuasaanya. Terutama di zaman sekarang. Jangan sampai memberi kelonggaran kepada mereka yang memungkinkan mereka melakukan pelanggaran. Hendaknya mereka tidak diberi izin keluar rumah, kecuali di malam hari beserta muhrimnya, atau dengan perempuan lainnya yang dapat dipercaya. Pembantu saja belum cukup dipercaya, jika tidak disertai perempuan yang lain yang lebih dapat dipercaya. Sebab kelurusan amanat yang diberikan kepada pembantu sangat jarang dilaksanakan.  

Dalam sejarah, di masa jahilliyah ada seorang perempuan anak Taimilah bin Tsa’labah bekerja sebagai penjual samin. Suatu ketika Khawat bin Jubair Al Anshari datang untuk membeli minyak samin, lalu mereka terlibat tawar-menawar. Perempuan itu membuka tali penutup wadah yang penuh berisi samin.  

Khawat berkata: ”Pegangi wadah ini, aku hendak melihat-lihat wadah yang lain”. Lalu Khawat membuka wadah yang lain. Setelah dilihat, Ia berkata: ”Pegangi Wadah ini”.  

Ketika perempuan itu sedang terlena dengan wadah-wadah samin yang dipeganginya, tanpa terduga Khawat menubruk dirinya lalu berbuat yang tidak senonoh hingga terlampiaskan keinginannya. Setelah melakukan perbuatan itu Khawat lari dan masuk Islam. Ia ikut perang badar.  

Suatu hari Rasulullah SAW berkata kepadanya: ”Hai khawwat, bagaimana ceritanya ketika membeli samin”, Rasulullah SAW tersenyum.  

Khawwat menjawab: ”Wahai Rasulullah benar-benar Allah telah melimpahkan rezeki kepada saya, Rizki yang baik. Sekarang aku berlindung kepada Allah dari kekurangan setelah mengalami penambahan”.





Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Lintas Islam akhlak, keluarga, tashawuf
Thursday, May 23, 2013

Larangan Berduaan di Tempat Yang Sunyi




Tersebut dalam riwayat bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Takutlah kamu dari menyepi (berduaan) dengan perempuan. Demi Dzat yang diriku berada dalam  kekuasaan-NYA, tidaklah orang lelaki yang menyepi bersama dengan orang perempuan (yakni berpacaran), kecuali syetan menyusup di antara mereka berdua. Sungguh seorang yang berdesak-desakkan dengan babi yang belumuran lumpur itu jauh lebih baik daripada berdesak-desakkan (bersenggolan) dengan pundak perempuan yang tidak halal baginya”.

Rasulullah SAW bersabda: ”Orang perempuan itu merupakan jerat-jeratnya syetan (yakni perangkapnya), dan kalaulah bukan karena syahwat, tentu kaum wanita tidak akan menguasai (menundukkan) kaum lelaki”. (al hadits).

Ada pepatah mengatakan “Apabila kelamin lelaki bangkit maka hilanglah sepertiga akalnya”





Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Lintas Islam akhlak, keluarga, tashawuf
Thursday, May 16, 2013

Keharaman Kaum Lelaki Memandang Wanita Yang Bukan Muhrimnya




Dalam fasal ini dijelaskan tentang diharamkannya kaum lelaki memandang kaum wanita yang bukan muhrimnya. Begitu pula sebaliknya, yakni keharaman kaum wanita memperhatikan kaum lelaki yang bukan muhrimnya.  

Tersebut dalam firman Allah dalam surat Al Ahzab: “Apa bila kamu meminta sesuatu kepada mereka maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan bagi hati mereka”. 

Dalam surat An Nuur ayat 30 dijelaskan: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka'; Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. 

Rasulullah SAW bersabda: ”Pandangan mata itu  merupakan panah beracun dari panah Iblis. Barang siapa meninggalkannya karena takut Allah SWT, maka Allah memberinya keimanan yang mana ia akan memperoleh kemanisannya di dalam hati”.  

Nabi Isa AS bersabda: ”Takutlah kamu. Peliharalah dirimu dari memperhatikan. Karena sesungguhnya memperhatikan itu menumbuhkan syahwat di dalam hati. Dan cukuplah syahwat itu  menjadi fitnah”.  

Sa’ad bin Jubair mengatakan hanyalah fitnah yang menimpa Nabi Daud AS adalah disebabkan pandangan beliau. Nabi Daud bersabda kepada putera beliau Nabi Sulaiman AS lebih baik berjalanlah di belakang macan dan Harimau, janganlah berjalan di belakang perempuan.  

Mujahid mengatakan, apabila seorang perempuan mengahadap ke muka maka Iblis duduk di bagian kepalanya. Lalu Iblis memperindah diri perempuan itu yang diperuntukkan bagi orang yang memperhatikannya. Kalau seorang perempuan berbalik menghadap ke belakang maka Iblis duduk di pantatnya. Lalu Iblis memperindah perempuan itu yang diperuntukkan bagi orang yang memperhatikannya.  

Seorang bertanya kepada Nabi Isa AS  apa permulaan yang menyebabkan orang berzina?. Beliau bersabda: "Yaitu akibat memperhatikan perempuan dan memperhatikan dirinya."  

Al Fudhail mengatakan, Iblis berkata bahwa pandangan yang dilepaskan pada suatu perkara yang tidak halal itu adalah merupakan panahku yang sudah tua dan busurku yang tak pernah luput jika aku pergunakan.  

Tersebut dalam sya’ir: 

Segala sesuatu yang baru terjadi  
Permulaannya dari pandangan 
Nyala api yang besar  
Permulaannya dari pelatuk yang kecil 
Orang yang mempermainkan mata 
Sangat di khawatirkan akibatnya 
Berapa banyak pandangan  
Yang masuk dan bekerja dalam hati 
Bagaikan anak panah yang dilepas busur dan tali 
Orang yang memperhatikan 
Perkara yang membahayakan 
Akan menyenangkan orang yang mempunyai kekhawatiran 
Tetapi kalau akhirnya  mencelakakan
Itu tidak membahayakan 

Ummu Salamah RA mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum meminta izin kepada Rasulullah SAW. Saat itu aku dan Maimunah RA duduk bersama, maka Rasulullah bersabda: ”Bertakbirlah kalian“. Kami  menimpali: ”Bukankah dia orang buta yang tidak dapat memandang kami?”. Rasulullah bersabda: ”Apa kalian tidak dapat melihatnya juga?”.  

Rasulullah SAW mengingatkan: ”Allah melaknat orang yang dipandang dan orang yang dipandangi (membalas pandangan)."  

Bagi perempuan yang beriman kepada Allah, tidak dibenarkan memperlihatkan diri pada setiap orang asing, yang tidak terikat oleh pernikahan atau muhrim karena nasab atau sesusuan. Demikian pula orang lelaki tidak dibenarkan memperhatikan kaum wanita, sebaliknya kaum wanita balas memperhatikan pandangannya.  

Sebagaimana kaum lelaki menundukkan pandangannya kepada kaum wanita, maka menjadi kewajiban pula kaum wanita menundukkan pandangan mata terhadap kaum lelaki. Pendapat itu sebagaimana di tekankan oleh Ibnu Hajar dalam kitab AZ ZAWAJIR.  

Tidak pula diperbolehkan lelaki bermusafahah (bersalaman) dengan perempuan yang bukan muhrim. Larangan ini berlaku juga pada perbuatan saling memberikan. Sebab itu perkara yang diharamkan memandangnya diharamkan pula memegangnya. Mengingat dengan cara memegangnya itu ia dapat merasakan kelezatan.  Hal ini didasarkan pada dalil bahwa, kalau orang berpuasa lalu berpegangan dengan lawan jenisnya yang menyebabkan inzal (keluar mani), maka puasanya batal. Tetapi kalau keluarnya mani disebabkan oleh pandangan, puasanya tidak batal. Demikian menurut penjelasan kitab An Nihayah.  

Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam kitab Al Kabir dari Mu’qal bin Yasar bahwa salah seorang di antaramu yang dilukai kepalanya oleh jarum, itu lebih baik daripada memegang perempuan yang tidak dihalalkan untuknya. Rasulullah SAW memperingatkan: ”Takutlah kalian terhadap fitnah dunia dan fitnah kaum wanita. Sebab permulaan fitnah yang menimpa bani Israil itu adalah kaum wanita”. Rasulullah SAW bersabda: ”Dan setelah masaku tidak ada fitnah yang lebih membahayakan terhadap kaum lelaki ketimbang fitnah akibat perempuan”. (al hadits) 





Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Lintas Islam akhlak, keluarga, tashawuf
Thursday, May 9, 2013

Pahala Bagi Perempuan Yang Hamil




Tersebut dalam riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: ”Apakah salah seorang di antara kamu senang, hai kaum istri, kalau kamu sedang mengandung dari hasil hubungan dengan suaminya, sementara suaminya merasa senang? Sesungguhnya perempuan yang sedang hamil memperoleh pahala seperti pahalanya orang yang sedang berpuasa sambil berperang di jalan Allah.  

Apabila mencapai puncak sakit  mendekati melahirkan semua penduduk langit tidak ada yang tahu perkara apa yang disamarkan baginya, berupa ketenangan batinnya. Apabila telah melahirkan, maka tidak ada tetesan air susu yang keluar dari susu ibunya dan tidaklah si bayi menghisap air susu ibunya kecuali pada setiap tetesan dan isapan dicatat sebagai satu kebaikan. Jika di waktu malamnya ia terjaga maka ia memperoleh pahala, bagaikan pahala memerdekakan tujuh puluh budak yang dimerdekakan di jalan Allah secara ikhlas" (diriwayatkan Hasa bin Sufyan dan Tabrani, Ibnu Asakir dari Salamah) 

Rasulullah bersabda: ”Sesungguhnya seorang suami apabila memperhatikan isterinya dan isterinya balas memerhatikan suaminya, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan perhatian penuh rahmat. Manakala suaminya merengkuh telapak tangannya (diremas-remas) maka berguguranlah dosa-dosa suami istri itu dari sela-sela jari jemarinya." (diriwayatkan Maisarah bin Ali dari Ar Rafi’i dari Sa’id Al Khudzi RA) 

Diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW bahwa: ”Sesungguhnya seorang suami yang menggauli istrinya, maka pergaulannya itu dicatat memperoleh pahala seperti pahalanya anak lelaki yang berperang di jalan Allah lalu terbunuh" (Al hadits) 

Ketahuilah bahwa, ada beberapa faktor yang dapat membentuk seseorang anak dekat dengan Allah antara lain: 
  1. Sejalan dengan yang dicintai Allah, bahwa putera yang dihasilkan itu dimaksud untuk menyambung generasi manusia.  
  2. Mencari kecintaan dari Rasulullah SAW, maksudnya untuk memperbanyak (memperbesar) jumlah umatnya Nabi Muhammad SAW yang mana besar jumlah umat itu menyebabkan kebanggaan beliau.  
  3. Mengharap kelak memperoleh do’a anak yang sholeh setelah kematiannya.   
  4. Mencari syafa’at dengan kematian anak yang masih berusia anak-anak, sebelum  kematian dirinya sendiri (orang tua).





Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Lintas Islam akhlak, keluarga, tashawuf
Thursday, May 2, 2013

Dosa Besar Bagi Isteri




Termasuk dosa besar bagi seorang isteri adalah bila mana keluar rumah tanpa seijin suaminya. Kendati tujuannya untuk takziyah kepada orang tuanya yang mati. Tersebut dalam Ihya ‘Ulumuddin Imam Al Ghazali dikatakan bahwa ada seorang lelaki (suami) hendak bepergian. Sebelum berangkat ia meminta istrinya agar tidak turun dari tempatnya yang berada di bagian bangunan tingkat atas. Sementara orang tuanya berada di tingkat bawah. Orang tuanya sakit. Perempuan itu mengutus seorang pembantunya menghadap Rasulullah SAW untuk minta izin turun sebentar untuk membesuk orang tuanya.  

Rasulullah SAW bersabda: ”Taatilah suamimu. Jangan kau turun.” Tidak begitu lama, orang tuanya mati. Ia mengirim utusan menghadap Rasulullah SAW untuk memohonkan izin, agar dirinya dapat menyaksikan jenazah orang tuanya.  

Rasulullah SAW bersabda: ”Taatilah suamimu”. Maka orang tuanya pun di kuburkan. Tidak begitu lama Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk memberi tahu pada perempuan itu bahwa Allah telah mengampuni dosa-dosa orang tuanya disebabkan ketaatan perempuan itu pada suaminya.  

FAIDAH. Ada seorang Ibu memberi nasehat pada putrinya, Ia berkata peliharalah sepuluh tingkah ini, niscaya kamu akan menjadi simpanan. Yaitu: Pertama dan kedua: Mudah menerima keadaan (qona’ah), berbakti dan mentaati suami.  

Ketiga dan keempat, hendaknya kamu menjadikan dirimu sebagai perempuan yang selalu didambakan dan dirindukan lantaran tatapan mata dan ciumannya. Artinya hendaknya kamu jangan sampai dilihat suamimu sebagai perempuan yang dibenci (atau perempuan yang buruk). Hendaknya suamimu tidak pernah berkasih mesra dengan dirimu kecuali dalam keadaan selalu harum melekat dalam dirimu. 

Kelima dan keenamnya hendaknya kamu selalu menjadi perhatian sewaktu suamimu makan dan tidur. Sebab rasa lapar itu mudah menimbulkan pemberontakan nafsu dan sulit tidur, bahkan mempermudah tumbuhnya kemarahan.  

Ketujuh dan kedelapannya hendaknya kamu pandai-pandai memelihara harta dan rahasia keluarga suami yang dapat mempermalukan dirinya.  

Kesembilan dan kesepuluhnya: Hendaknya kamu jangan menentang perintahnya, dan jangan suka menyebarkan rahasia suami. Karena kalau kamu menentang perintahnya akan sangat mudah menimbulkan/meledakkan kemarahannya. Kalau kamu menyebarluaskan rahasianya berarti kamu tidak dapat dipercaya jika dia sedang tidak ada dirumah.  Ingatlah baik-baik, ingatlah. Sekali-sekali kamu jangan menunjukkan kegembiraan di hadapannya, selagi suamimu sedang bersedih. Sebaliknya jangan berwajah cemberut selagi suamimu berwajah berbinar-binar lagi gembira.  

Rasulullah SAW bersabda: ”Sesungguhnya seorang istri yang keluar rumah sedangkan suaminya tidak menyukainya maka seluruh malaikat melaknatinya, demikian pula semua barang yang dilewatinya, selain jin dan manusia. Sehingga dirinya kembali dan bertaubat."





Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Lintas Islam akhlak, keluarga, tashawuf