Islam Untuk Semua Umat

Keharaman Kaum Lelaki Memandang Wanita Yang Bukan Muhrimnya




Dalam fasal ini dijelaskan tentang diharamkannya kaum lelaki memandang kaum wanita yang bukan muhrimnya. Begitu pula sebaliknya, yakni keharaman kaum wanita memperhatikan kaum lelaki yang bukan muhrimnya.  

Tersebut dalam firman Allah dalam surat Al Ahzab: “Apa bila kamu meminta sesuatu kepada mereka maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan bagi hati mereka”. 

Dalam surat An Nuur ayat 30 dijelaskan: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka'; Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. 

Rasulullah SAW bersabda: ”Pandangan mata itu  merupakan panah beracun dari panah Iblis. Barang siapa meninggalkannya karena takut Allah SWT, maka Allah memberinya keimanan yang mana ia akan memperoleh kemanisannya di dalam hati”.  

Nabi Isa AS bersabda: ”Takutlah kamu. Peliharalah dirimu dari memperhatikan. Karena sesungguhnya memperhatikan itu menumbuhkan syahwat di dalam hati. Dan cukuplah syahwat itu  menjadi fitnah”.  

Sa’ad bin Jubair mengatakan hanyalah fitnah yang menimpa Nabi Daud AS adalah disebabkan pandangan beliau. Nabi Daud bersabda kepada putera beliau Nabi Sulaiman AS lebih baik berjalanlah di belakang macan dan Harimau, janganlah berjalan di belakang perempuan.  

Mujahid mengatakan, apabila seorang perempuan mengahadap ke muka maka Iblis duduk di bagian kepalanya. Lalu Iblis memperindah diri perempuan itu yang diperuntukkan bagi orang yang memperhatikannya. Kalau seorang perempuan berbalik menghadap ke belakang maka Iblis duduk di pantatnya. Lalu Iblis memperindah perempuan itu yang diperuntukkan bagi orang yang memperhatikannya.  

Seorang bertanya kepada Nabi Isa AS  apa permulaan yang menyebabkan orang berzina?. Beliau bersabda: "Yaitu akibat memperhatikan perempuan dan memperhatikan dirinya."  

Al Fudhail mengatakan, Iblis berkata bahwa pandangan yang dilepaskan pada suatu perkara yang tidak halal itu adalah merupakan panahku yang sudah tua dan busurku yang tak pernah luput jika aku pergunakan.  

Tersebut dalam sya’ir: 

Segala sesuatu yang baru terjadi  
Permulaannya dari pandangan 
Nyala api yang besar  
Permulaannya dari pelatuk yang kecil 
Orang yang mempermainkan mata 
Sangat di khawatirkan akibatnya 
Berapa banyak pandangan  
Yang masuk dan bekerja dalam hati 
Bagaikan anak panah yang dilepas busur dan tali 
Orang yang memperhatikan 
Perkara yang membahayakan 
Akan menyenangkan orang yang mempunyai kekhawatiran 
Tetapi kalau akhirnya  mencelakakan
Itu tidak membahayakan 

Ummu Salamah RA mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum meminta izin kepada Rasulullah SAW. Saat itu aku dan Maimunah RA duduk bersama, maka Rasulullah bersabda: ”Bertakbirlah kalian“. Kami  menimpali: ”Bukankah dia orang buta yang tidak dapat memandang kami?”. Rasulullah bersabda: ”Apa kalian tidak dapat melihatnya juga?”.  

Rasulullah SAW mengingatkan: ”Allah melaknat orang yang dipandang dan orang yang dipandangi (membalas pandangan)."  

Bagi perempuan yang beriman kepada Allah, tidak dibenarkan memperlihatkan diri pada setiap orang asing, yang tidak terikat oleh pernikahan atau muhrim karena nasab atau sesusuan. Demikian pula orang lelaki tidak dibenarkan memperhatikan kaum wanita, sebaliknya kaum wanita balas memperhatikan pandangannya.  

Sebagaimana kaum lelaki menundukkan pandangannya kepada kaum wanita, maka menjadi kewajiban pula kaum wanita menundukkan pandangan mata terhadap kaum lelaki. Pendapat itu sebagaimana di tekankan oleh Ibnu Hajar dalam kitab AZ ZAWAJIR.  

Tidak pula diperbolehkan lelaki bermusafahah (bersalaman) dengan perempuan yang bukan muhrim. Larangan ini berlaku juga pada perbuatan saling memberikan. Sebab itu perkara yang diharamkan memandangnya diharamkan pula memegangnya. Mengingat dengan cara memegangnya itu ia dapat merasakan kelezatan.  Hal ini didasarkan pada dalil bahwa, kalau orang berpuasa lalu berpegangan dengan lawan jenisnya yang menyebabkan inzal (keluar mani), maka puasanya batal. Tetapi kalau keluarnya mani disebabkan oleh pandangan, puasanya tidak batal. Demikian menurut penjelasan kitab An Nihayah.  

Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam kitab Al Kabir dari Mu’qal bin Yasar bahwa salah seorang di antaramu yang dilukai kepalanya oleh jarum, itu lebih baik daripada memegang perempuan yang tidak dihalalkan untuknya. Rasulullah SAW memperingatkan: ”Takutlah kalian terhadap fitnah dunia dan fitnah kaum wanita. Sebab permulaan fitnah yang menimpa bani Israil itu adalah kaum wanita”. Rasulullah SAW bersabda: ”Dan setelah masaku tidak ada fitnah yang lebih membahayakan terhadap kaum lelaki ketimbang fitnah akibat perempuan”. (al hadits) 





Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori akhlak / keluarga / tashawuf dengan judul Keharaman Kaum Lelaki Memandang Wanita Yang Bukan Muhrimnya. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://lintas-islam.blogspot.com/2013/05/keharaman-kaum-lelaki-memandang-wanita.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Lintas Islam - Thursday, May 16, 2013

Belum ada komentar untuk "Keharaman Kaum Lelaki Memandang Wanita Yang Bukan Muhrimnya"