Islam Untuk Semua Umat

Hak-hak Istri Terhadap Suami


Feminist Protest

Allah SWT berfiman sebagaimana tersebut dalam Surat An-Nisaa Ayat 19: “Dan pergauilah mereka (istri-istrimu) dengan baik“. Yang dimaksud adalah pergaulan secara adil. Baik dalam pembagian giliran (kalau kebetulan poligami), pemberian belanja dan berperangai baik dalam ucapan dan tindakan.

Dalam Surat Al-Baqaroh ayat 228 diterangkan: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai suatu tingkatan kelebihan daripada istrinya.”

Diriwayatkan dari nabi SAW bahwa, saat beliau menunaikan haji wada’ beliau bersabda: Setelah beliau memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya serta memberi petuah pada kaum muslimin yang hadir, Beliau melanjutkan sabdanya: “Ingatlah, berikanlah wasiat kepada para wanita secara baik, karena mereka hanyalah sebagai tawanan dihadapanmu. Sesungguhnya kalian tidak memiliki apapun dari mereka kecuali kebaikan, kecuali jika mereka itu (wanita) datang dengan membawa perbuatan buruk yang jelas. Kalau wanita melakukan perbuatan tercela, maka berpisahlah sebatas tempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang tidak membahayakan. Kalau istrimu mentaati maka kamu jangan mencari alasan lain untuk mengusiknya. Ingatlah sesungguhnya kamu mempunyai hak atas istrimu. Diantara hak kalian atas istri-istrimu adalah melarang istrimu menggelar tikarmu terhadap orang yang tidak kamu sukai dan tidak mengijinkan istri-istrimu memasukkan orang yang tidak kamu sukai. Ingatlah, bahwa diantara hak-hak istrimu adalah memberi pakaian yang baik kepadanya dan demikian pula dalam hal makanannya. ”   

Rasulullah SAW bersabda, artinya: “Hak istri atas suami adalah memberi makan kepadanya jika ia (suami) makan, memberi pakaian kepadanya apabila ia (suami) berpakaian, dan jangan menampar wajah, jangan menjelek-jelekkan dan jangan membiarkan (memisahkannya) kecuali dalam hal tempat tidur. (Riwayat Thamrani dari Muawiyah bin Haidah).

Rasulullah SAW bersabda: “Siapapun orang laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan maskawin yang hanya sedikit atau banyak, tetapi drinya berniat untuk tidak memenuhi hak-hak istri (yakni bermaksud menipunya) lalu lelaki itu mati hingga belum pernah memenuhi hak-hak istrinya, maka di hari kiamat kelak ia akan menghadap Allah SWT dengan menyandang predikat sebagai pezina.”

Rasululah SAW bersabda: ”Sesunguhnya di antara kesempurnaan keimanan orang mukmin adalah mereka yang lebih bersikap kasih sayang (berlaku lemah lembut) terhadap istrinya.” (Riwayat Turmudzi dan Hakim dari Aisyah).  

Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik orang diantara kamu adalah mereka yang paling bagus terhadap istri-istrinya. Dan aku adalah orang yang terbaik di antaramu terhadap keluarga (istri-istri)-ku.” (Riwayat Ibnu Hibban).  

Dalam riwayat lainnya dikatakan: “Sebaik-baik orang di antara kamu adalah mereka yang paling bagus  terhadap istri-istrinya, dan aku adalah orang yang lebih bagus di antaramu terhadap istri-istriku.” 
  
Rasulullah SAW bersabda: “ Barang siapa bersabar atas keburukan kelakuan istrinya maka Allah SWT akan memberi pahala kepadanya seperti pahala yang pernah diberikan Allah SWT kepada Nabi Ayyub AS atas cobaan yang diterimanya.  Dan barang siapa bersabar atas keburukan kelakuan suaminya maka Allah SWT memberi pahala kepadanya seperti pahala yang pernah diberikan kepada Asiyah istri Fir’aun.” 





Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori akhlak / keluarga / tashawuf dengan judul Hak-hak Istri Terhadap Suami. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://lintas-islam.blogspot.com/2013/01/hak-hak-istri-terhadap-suami.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Lintas Islam - Thursday, January 10, 2013

Belum ada komentar untuk "Hak-hak Istri Terhadap Suami"