Islam Untuk Semua Umat

Hak-hak Suami atas Isteri



Firman Allah dalam surat An-Nisaa’ Ayat 34: ”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalihah adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (kemaluannya), maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. ” 

Rasulullah SAW bersabda: ”Sebaik-baik wanita (isteri) adalah seorang wanita yang apabila kamu pandang menyenangkan dirimu, kalau kamu perintah mentaatimu, kalau kamu pergi ia menjaga harta dan dirimu”  

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa bersabar terhadap perangai isterinya, maka Allah akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala yang diberikan pada Nabi Ayyub AS. Barang siapa bersabar (yakni Isteri) terhadap perangai suaminya, maka Allah akan memberikan pahala seperti pahala yang diberikan Allah pada orang yang gugur dalam membela agama Allah. Barang siapa (isteri) menganiaya suaminya dan memberi beban pekerjaan yang tidak pantas menjadi bebannya (yakni suami) dan menyakitkan hatinya, maka para Malaikat juru pemberi Rahmat (Malaikat Rahmat) dan Malaikat juru siksa (malaikat azab) melaknatinya (yakni isteri). Barang siapa (isteri) yang bersabar terhadap perbuatan suaminya yang menyakitkan, maka Allah akan memberinya seperti pahala yang diberikan Allah pada Asiyah dan Maryam binti Imran". (Al-hadts). 

Rasulullah SAW bersabda: ”Siapa saja kaum wanita (istri) yang mati sedangkan suaminya meridhainya, maka kelak ia masuk surga.” (Diriwayatkan Tirmizdi Ibnu Majah, Hakim dari Ummu Salamah).  

Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang isteri menunaikan shalat lima waktunya, berpuasa di bulannya, pandai-pandai memelihara kemaluannya dan mentaati suaminya, kelak akan dikatakan kepadanya: ”Masuklah ke surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki.” (Diriwayatkan oleh Ahma) 

Tersebut dalam suatu riwayat ada seorang perempuan datang menghadap Nabi SAW seraya berkata: “Wahai Rasulullah, aku ini utusan dari kaum wanita yang diminta menghadapmu. Yaitu menanyakan masalah jihad yang hanya diwajibkan Allah kepada kaum laki-laki. Kalau merreka terluka mendapatkan pahala. Kalau mereka terbunuh, mereka bahkan sebagai orang-orang yang hidup disisi Tuhannya seraya memperoleh rizki. Sedangkan kami dari golongan wanita ini selalu setia mengikuti dan membantu mereka menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan. Namun demikian kenapa kami tidak memperoleh pahala berjihad seperti yang diberikan kepada mereka?" Rasullah SAW bersabda :”Sampaikan kepada siapa saja kaum wanita yang kamu jumpai bahwa, mentaati suami dengan mengakui hak-haknya sesungguhnya telah menyamai dengan pahala berjihad. Tetapi sedikit sekali di antaramu melaksanakan.” (Diriwayatkan oleh Al Bazzar dan Thabrani). 

Dalam Firman Allah SWT Surat An-Nisa’ ayat ke 32: ”Bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi mereka wanita ada bagian dari apa yang mereka usahakan.”  Yang dimaksud adalah pahala yang diberikan Allah SWT kepada kaum lelaki karena menunaikan jihad. Sedangkan pahala yang diberikan Allah SWT kepada kaum wanita adalah lantaran mereka memelihara kemaluannya dan mentaati Allah SWT serta mentaati suaminya. Pahala kaum lelaki dan wanita di akhirat kelak kedudukannya sama. Yang demikian karena, perbuatan baik itu dilipatgandakan pahalanya hingga sepuluh kali lipat. Baik hal itu berlaku bagi kaum lelaki maupun wanita. Keutamaan kaum lelaki atas kaum wanita hanyalah sebatas masa di dunia. Demikian menurut penafsiran Asy Syarbini di dalam Tafsirnya.  

Imam Ali RA mengatakan: ”Seburuk-buruk sifat kaum lelaki namun sebaik-baik sifat sifat kaum wanita, adalah penakut. Sebab kaum wanita (isteri) itu bakhil maka akan dapat memelihara hartanya dan suami saja, kalau  isteri (wanita) itu merasa besar maka perasaan besarnya itu akan mencegah dirinya banyak bicara kepada setiap orang dengan gaya bicara yang lunak, yang memungkinkan mengundang perhatian. Kalau wanita itu penakut dari segala sesuatu maka ia tidak akan keluar rumah dan merasa takut ke tempat-tempat yang dapat mengundang dugaan lantaran takut kepada suaminya. Nabi Dawud AS mengatakan: ”Isteri yang berakhlak buruk bagi seorang suami, kalau dimisalkan adalah bagaikan orang tua renta yang memikul beban berat. Sedang isteri yang shalihah bagi seorang suami bagaikan mahkota yang dilapisi emas. Manakala suami memandangnya, maka membuat ketenangan. ” 





Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori akhlak / keluarga / tashawuf dengan judul Hak-hak Suami atas Isteri. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://lintas-islam.blogspot.com/2013/03/hak-hak-suami-atas-isteri.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Lintas Islam - Thursday, March 7, 2013

Belum ada komentar untuk "Hak-hak Suami atas Isteri"