Hendaknya suami memberi pengertian kepada isterinya bahwa, sesungguhnya keberadaan isterinya tidak lebih bagaikan hamba sahaya (budak) dimata tuannya. Atau bagaikan tawanan yang tidak berdaya karena itu isteri tidak berhak mempergunakan harta-harta suaminya kecuali memperoleh izinnya.
Bahkan menurut pendapat mayoritas ulama bahwa, seorang isteri tidak boleh mempergunakan hartanya juga sekalipun harta itu mutlak miliknya sendiri, kecuali telah mendapat restu suami. Sebab kedudukan isteri itu seperti orang yang menanggung hutang banyak yang harus membatasi penggunaan hartanya.
Selain itu telah kewajiban bagi kaum isteri supaya memiliki sikap pemalu terhadap suaminya sepanjang waktu. Tidak banyak membantah perkataan suami. Merendahkan pandangannya di hadapan suami. Mentaati perintah-perintahnya, dan siap mendengarkan kata-kata yang diucapkan suaminya. Menyongsong kedatangan suami dan mengantarkannya ketika hendak keluar rumah. Menampakkan rasa cinta dan bergembira di hadapannya. Menyerahkan dirinya secara penuh di sisi suaminya ketika di tempat tidur.
Termasuk perkara penting yang perlu mendapat perhatian kaum isteri adalah, hendaknya selalu memperhatikan kebersihan mulutnya, baik dengan cara digosok dalam berbagai waktu, menggunakan misik atau wewangian lain. Membersihkan pakaian, selalu bersolek di hadapan suami sebaliknya tidak berhias jika suami sedang pergi.
Al Ashmu’i menceritakan pengalamannya ketika berjalan-jalan di suatu dusun. Katanya, suatu hari aku melihat seorang wanita di suatu desa. Ia berpakaian merah menyala, semua kukunya dikenakan pacar dan tangannya menggenggam tasbih. Al Ashmu’i bergumam: Alangkah indahnya wanita itu, hampir tidak ada keindahan yang melebihinya.
Setelah mengetahui sapaanku, ia bersyair: "Demi Allah sesungguhnya aku mempunyai seorang kawan yang akrab yang tidak dapat kutinggalkan sewaktu-waktu aku bercengkerama bersama dirimu”. Al Ashmu’i melanjutkan, “Sekarang aku tahu bahwa, wanita itu ternyata seorang isteri yang solehah. Ia mempunyai suami di mana ia selalu berhias untuk menyenangkan dirinya.”
Selanjutnya, seorang isteri hendaknya menjauhkan diri dari sikap berkhianat terhadap suami. Baik berkhianat ketika ditinggal suami, saat di tempat tidur atau berkhianat pada hartanya. ”Tidak dihalalkan bagi seorang isteri memberikan makanan dari rumah suaminya kecuali mendapat izinnya. Kecuali berupa makanan basah (yang kadar airnya tinggi) yang dikhawatirkan busuk. Kalau seorang isteri memberi makanan tanpa memperoleh izin suaminya, maka suaminya yang mendapat pahala dan ia sendiri mendapat dosa." (al-hadits).
Seorang isteri juga harus menghormati keluarga suaminya, kerabat-kerabatnya kendati hanya dengan ucapan. Hendaknya isteri dapat menempatkan dirinya dalam memandang perkara yang sedikit yang dimiliki suami sebagai perkara yang banyak. Tidak menolak jika diajak tidur bersama, kendati saat itu ia sedang berkendaraan.
Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori akhlak /
keluarga /
tashawuf
dengan judul Kedudukan Kaum Isteri. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://lintas-islam.blogspot.com/2013/03/kedudukan-kaum-isteri.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Lintas Islam - Friday, March 15, 2013
Belum ada komentar untuk "Kedudukan Kaum Isteri"
Post a Comment