Islam Untuk Semua Umat

Keutamaan Shalatnya Wanita di Rumahnya Sendiri




Dalam bagian ini akan membicarakan tentang keutamaan shalatnya orang perempuan (istri) di rumahnya sendiri dan shalatnya itu lebih utama dibanding shalat orang perempuan di masjid, sekalipun berjamaah dengan Rasulullah.

Humaid As Sa’idi meriwayatkan tentang seorang perempuan yang datang kepada Rasulullah, perempuan itu bertanya: ”Hai Rasulullah, sesungguhnya aku sangat senang jika shalat berjamaah denganmu”.
Nabi menjawab: ”Aku tahu kamu senang shalat berjamaah denganku. Tetapi shalatmu di rumahmu sendiri lebih utama dari pada shalatmu di kamarmu dan shalatmu di kamarmu lebih utama di banding shalatmu di serambi rumahmu dan shalatmu di serambi rumahmu lebih utama dibanding shalatmu di masjidku ini”. Yang demikian itu tidak lain untuk menjaga agar ketertutupan dirinya sebagai hak yang perlu dijaga.

Rasulullah bersabda: ”Sesungguhnya shalatnya orang perempuan di rumahnya lebih baik dari pada shalat di kamarnya, dan sesungguhnyalah shalatnya seorang perempuan di kamarnya lebih baik dari pada shalatnya di serambi rumahnya, dan shalatnya seorang perempuan di serambi rumahnya itu lebih baik dari pada shalatnya di masjid”. (al hadits riwayat Al baihaqi dari Aisyah RA)

Rasulullah SAW bersabda: ”Shalat seorang perempuan di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di kamarnya dan shalatnya di dalam ruangan yang berada di tengah-tengah rumahnya lebih baik daripada shalatnya di serambi rumahnya”. Diriwayatkan oleh Abi Daud dari Ibnu Mas’ud dan riwayat Al hakim dari  Ummu Salamah.

Rasulullah SAW bersabda: ”Shalatnya seorang wanita sendirian menyamai shalatnya dalam berjamaah dengan memperoleh dua puluh lima derajat “. (diriwayatkan oleh Ad Dailami dari Ibnu ‘Umar). Menurut suatu pendapat, shalat seorang wanita yang demikian itu berlaku bagi perempuan yang masih lajang, yakni belum kawin.

Rasulullah SAW bersabda :”Sesungguhnya shalat seorang wanita yang paling disukai Allah adalah yang di laksanakan di dalam rumahnya yang gelap”.

Rasulullah SAW bersabda: ”Sesungguhnya seorang istri yang keluar rumah, padahal tidak ada kebutuhan yang teramat mendesak, maka syetan terus memperhatikan dan mengikutinya. Syetan berkata: ”Jangan kau sia-siakan setiap melewati seseorang kecuali ia kagum padamu”. Lalu wanita itu mengenakan busananya. Ketika ditanya suaminya: ”Hendak kemana kamu?”. Ia menjawab: ”Aku hendak membesuk orang sakit, atau aku hendak mendatangi upacara pemberangkatan jenazah atau aku hendak shalat di  masjid”. Padahal tidak ada ibadah seorang perempuan yang lebih sempurna kepada Tuhannya kecuali yang dikerjakan di rumahnya sendiri”.

Diriwayatkan dari Abu Syaibani bahwa, ia melihat Abdullah bin Asy Syayab menghalau perempuan perempuan dari masjid di hari Jum’at. Ia berkata: ”Keluarlah kalian ke rumah masing masing. Hal itu jauh lebih baik bagi kamu”. Diriwayatkan oleh Sulaiman Al ‘Lakhami dari Ath Thabrani.

Diriwayatkan ada seorang perempuan yang berlalu dekat dengan Abu Hurairah RA. Ia berbau sangat harum semerbak. Abu Hurairah bertanya: ”Hai perempuan hendak kemana kamu.?”. Ia menjawab: ”Hendak ke masjid”. Abu hurairah melanjutkan: ”Kau mengenakan wewangian.. ?”. Ia menjawab: ”Yaa”.

Abu Hurairah berkata: ”Kembalilah, mandi dulu. Sebab aku pernah mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Allah tidak akan menerima shalat seorang perempuan yang keluar menuju masjid dengan membawa aroma yang semerbak harum sehingga ia pulang kembali lantas mandi”. (Al hadits). Yang di maksud mandi dalam hadits itu adalah menghilangkan bau harum yang di timbulkan dari bau minyak wangi tersebut. Jadi maksudnya tidak dikhususkan pada mandinya melainkan upaya menghilangkan bau wangi tersebut.

Rasulullah SAW bersabda: ”Perempuan-perempuan yang minta cerai suaminya tanpa ‘udzur dan perempuan-perempuan yang memperlihatkan perhiasan (dandanannya) kepada orang banyak mereka termasuk munafik”. (Diriwayatkan oleh Abu na’im dan Ibnu Mas’ud)





Diambil dari kitab UQUD AL-LUJAIN FIY BAYAANI HUQUQ AL-ZAUJAIN, karya Syekh Nawawi Al Bantani.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori akhlak / keluarga / tashawuf dengan judul Keutamaan Shalatnya Wanita di Rumahnya Sendiri. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://lintas-islam.blogspot.com/2013/04/keutamaan-shalatnya-wanita-di-rumahnya.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Lintas Islam - Thursday, April 18, 2013

1 Komentar untuk "Keutamaan Shalatnya Wanita di Rumahnya Sendiri"

antumtau.blogspot.com said...

Subhanallah...
Begitu di istimewakannya akwat...