Islam Untuk Semua Umat

Dialog Intelektual Seputar Pluralisme

Wawancara Habib Ali Al Jufri dengan koran Al Masdar Yaman, 27 Mei 2008

Apakah pluralisme yang hadir di mazhab-mazhab fiqh suatu kebajikan atau masalah? Dalam cahaya yang kita lihat terjadi di lebih dari satu tempat di dunia Islam, pluralisme di masyarakat Muslim telah menjadi sumber pertempuran internal dan konflik.

Di Yaman tidak pernah ada pertempuran karena pertanyaan tentang perbedaan antara mazhab. Masalah kita adalah radikalisme dan bukan mazhab. Pluralisme di mazhab adalah salah satu berkat Tuhan yang terbesar. Kebenaran ... (salah satu nama Allah), Agung dan Maha Suci Ia, mampu membuat pesan-Nya, yang datang dalam teks-teks yang benar-benar otentik, pesan yang tidak memiliki ruang untuk perbedaan pendapat.

Namun, karena hikmah yang Ia inginkan, Ia membuat teks tidak hanya pada banyak kesempatan, tapi pada sebagian besar kesempatan dibawa oleh lebih dari satu pengajar untuk memungkinkan ruang untuk pluralisme dalam ijtihad (usaha dari ulama untuk menurunkan aturan hukum ilahi dari Quran dan Hadis tanpa bergantung pada pandangan ulama lain) untuk memungkinkan kecerdasan manusia, keadaan mereka dan perbedaan dalam waktu dan tempat untuk mengasimilasikan kesimpulan atau ijtihad. Jadi masalahnya bukan pada pluralisme dalam yurisprudensi, yang merupakan salah satu berkah Tuhan. Tetapi bagaimana orang melihat ijtihad dan pluralisme dalam mazhab, terutama di zaman sekarang.

Masalahnya adalah ketika beberapa orang datang dan mengatributkan karakter suci dari teks kepada pemahaman mereka terhadap teks. Teks adalah suci karena ia sempurna. Namun, pemahaman teks oleh beberapa orang dan ijtihad mereka dalam cara mereka memahaminya, bersama dengan kesimpulan yang mereka ekstrak dari teks, tidak memberikan teks kesempurnaannya. Jadi, ketika beberapa orang mulai untuk beratribut kepada ijtihad mereka, dalam pemahaman teks-teks, kesucian dari teks itu sendiri dan keputusan yang mengatur orang-orang atas dasar itu, inilah awal ketika masalah ini muncul. Ketika keinginan dan kepentingan pribadi, politik, nasionalisme atau diri mulai mempengaruhi wacana agama, tidak ada ruang lagi untuk ketidaksepakatan. Ketika semangat pemurnian diri melemah, semangat yang sama yang menyediakan orang dengan wawasan dan pemahaman tentang Al-Qur'an dan Sunnah yang tinggi [tradisi kenabian], Sunnah kritik diri - dan diri saya termasuk dari ini -, menjadi mudah bagi sejumlah mulut yang keras untuk berpartisipasi dalam wacana Islam dengan mekanisme transmisi melalui lembaga-lembaga dan media, untuk menyerang satu sama lain dan mengubah berkah besar pluralisme dan mazhab yang berbeda ke dalam bencana perselisihan dan sengketa.

Di masa lalu, umat (bangsa Muhammad, damai dan berkah atasnya) bertumpu pada mazhab yang dibudidayakan, didirikan dan berurat-berakar seperti kasus dari empat mazhab yang kita miliki, mazhab dari Sunni, mazhab dari adik-adik kami Zaydis, mazhab saudara-saudara kita, Dua Belas Imam, dan mazhabsaudara kita, Ibadis. Hubungan di mana kekayaan pengetahuan berakumulasi di setiap salah satu mazhab ini, sedikit demi sedikit memungkinkan mereka untuk mengasimilasi pluralisme ini. Di Yaman selama lebih dari seribu tahun, Sunni dan Zaydis telah hidup bersama dalam damai. Kami tidak pernah mendengar adanya pertempuran dilancarkan di bidang agama karena perbedaan di mazhab. Ada pertempuran politik, tetapi belum pernah ada pertempuran di Yaman karena perbedaan antar mazhab. Sebaliknya, kedamaian telah berlangsung secara luar biasa. Masalahnya dimulai ketika undangan dari agama-agama baru muncul dengan tidak adanya koneksi ke mazhab-mazhab yang telah berakar dalam, yang masing-masing telah memiliki akumulasi peradaban, pengetahuan dan budaya yang telah lama mapan di dalam umat. Ini undangan religius baru, bukannya penambahan pembaharuan untuk ijtihad, mereka muncul dengan kapak untuk menghancurkan Ijtihad orang-orang sebelum kita dan mencoba untuk mengambil tempatnya. Mereka mencoba untuk mengecualikan siapa pun yang tidak setuju dengan mereka. Inilah masalah sesungguhnya dan bukan karena perbedaan di antara mazhab.


Dengan kata lain, dapatkah kita katakan bahwa masalahnya terdiri dari "mencoba untuk mengecualikan yang lain" sebagai tambahan dari tribalisme (kesukuan-pent)? Dapatkah juga kita mengatakan bahwa masalahnya bukanlah inovasi dalam arti bersikap terbuka terhadap ide-ide baru mengingat sikap ini ada di mana-mana bahkan di Yaman?

Masalahnya adalah di mazhab - tribalisme dan dalam mencoba untuk mengecualikan yang lain di samping tambahan masalah ketiga yang merupakan kekacauan yang telah mengambil alih wacana Islam. Masalahnya bukanlah adanya mujtahid baru (orang yang berpraktek ijtihad, seorang legalis yang keputusannya dalam pertanyaan hukum didasarkan pada pemahamannya sendiri atas Quran dan Sunnah). Masalahnya adalah orang yang mengaku sebagai mujtahid tetapi tidak melakukan persiapan untuk melakukannya. Masalahnya adalah orang yang memasuki arena wacana Islam tetapi ia tidak mempersiapkan untuk menanggung peran tersebut. Ia seperti orang yang ingin membuka sebuah klinik medis tetapi ia tidak belajar kedokteran atau ia tidak menyelesaikan studinya dan gagal. Dia mampu berurusan dengan psikologi pasien dan juga mempraktekkan pisau bedah. Ini tidak diragukan lagi adalah sebuah kejahatan.

Dalam agama kami tidak ada ulama. Tidak ada kebijaksanaan kontrol atas wacana otoritas Islam. Namun, ada penghormatan terhadap spesialisasi. Orang, yang belum mampu mempelajari dasar-dasar bahasa Arab, Fiqh (yurisprudensi), atau bahkan disiplin logika, tiba-tiba melompat ke tingkat mujtahid (legalis). Mereka mulai mengklaim Al-Syafi'i, Malik, Zaid dan Abdu Al-Hadi telah membuat kesalahan dan mereka mengatakan bahwa mereka memiliki visi baru dan lebih luas.

Di sini kami memberitahu mereka untuk tenang. Kami menginginkan Anda untuk memiliki visi yang luas dan pintu ijtihad masih terbuka. Tidak ada yang bisa menutupnya, tetapi (sebelum Anda memulai itu) persiapkanlah untuk itu, dan kemudian, menjadi tamu kami. Di antara tanda-tanda persiapan adalah memahami arti hormat terhadap mereka yang telah mendahului Anda dalam bidang ini. Anda mungkin berbeda dengan imam yang mendahului Anda, tetapi pada hal apa? Ini seperti seorang anak yang datang - maafkan saya untuk menggunakan ekspresi ini - dan memasuki bidang wacana Islam. Dia berjalan ke mimbar (tempat di masjid imam memberikan khotbah Jumat) dan melumatkan Al-Syafi'i, Malik, Abu Hanifah, Ahmad, Zaid dan Al-Hadi bersama dengan ulama-ulama besar dari dalam mazhab-mazhab seperti Al-Nawawi, Ibnu Hajr Al-Asqalani. Ia menyebut mereka ini bodoh dan berbicara menyerang yang lain. Di sinilah, isunya merupakan suatu jenis kebodohan dengan citra (palsu) pembaharuan.


Dengan istilah "melumat" Anda mengartikan "menghina."

Saya mengartikan "menghina" dan menilai apa yang telah disimpulkan oleh imam-imam tersebut sebagai di luar agama. Kami telah menyebutkan dua hal penting: tribalisme dan pengecualian yang lain. Saya akan menambahkan poin ketiga: kekacauan dalam konsep pembaharuan. Kami mendengar dari orang yang ingin membawa sesuatu yang baru, sesuatu yang menarik perhatian orang lain dalam rangka menciptakan dari itu citra kepribadian Islam yang berkembang atau modern atau seseorang dengan suatu visi baru dan luas, yang secara mulus ingin menghapus sesuatu yang telah disepakati oleh para sarjana Muslim. Saya tidak mengacu pada Ijtihad dari Syafi'i atau Malik tetapi sesuatu yang disepakati oleh para imam kaum muslimin, para pendahulu (Al-Salaf, atau generasi pertama Muslim) dan para pengikut (Al-Khalaf, atau generasi berikutnya dari ulama-ulama Muslim brilian). Mereka ingin melakukan hal ini dengan dalih bahwa mereka memiliki visi baru dalam wacana Islam. Masalah ini memicu keraguan dan merupakan salah satu yang perlu kontemplasi dan penegasan.

Saya ulangi bahwa ada faktor-faktor baru yang masuk menyangkut isu-isu, yang di masa lalu, konsep yang merupakan bagian dari alasan di balik keputusan. Keputusan dalam hukum suci, dalam setiap isu tertentu, telah menjadi ini dan itu karena pemahaman yang berlaku pada saat itu adalah bahwa alasan di balik itu adalah ini dan itu. Selanjutnya, jika ingin dikonfirmasi di kemudian hari, dengan kemajuan kesadaran manusia di samping kemajuan yang dicapai oleh umat manusia dalam wahyu ilmiah, bahwa alasan di balik keputusan hukum tidak valid, maka saya tidak akan mengikutinya. Saya tidak akan mengikutinya bahkan jika itu adalah keputusan yang dibuat oleh Al-Syafi'i, Ahmad, Malik, Abu Hanifah atau Zaid. Namun, jika pertanyaan itu tidak didasarkan pada berbagai faktor awalnya dan bukan pada hal-hal yang berubah dengan waktu dan tempat, lalu siapa orang yang yang ingin menghancurkan ijtihad mereka yang mendahuluinya dalam sesuatu yang tidak berubah? Kami menganggap ini adalah inti dari masalah dalam wacana Islam.


Spesialisasi dalam bidang kedokteran dan engineering didasarkan pada institusi yang diakui secara internasional. Jadi, berdasarkan studi yang berkisar dari empat sampai enam tahun, orang menjadi spesialis. Namun, di bidang Islam, tidak ada institusi yang diakui secara internasional yang semua orang familiar dengannya.

Sebaliknya, ada institusi. Pada awal pembicaraan kita, saya mengingatkan Anda bahwa mengganti metodologi pendidikan Islam tradisional dengan studi akademis hukum Islam dalam mentransmisikan, menerima dan mengajarkan Islam adalah penyebab bencana yang kita bicarakan. Orang tidak lagi memiliki cara untuk mengetahui apakah seseorang siap atau tidak. Jadi siapa pun yang memiliki gelar doktor dianggap telah dipersiapkan bahkan jika ia bodoh. Hal yang sama berlaku untuk seseorang yang fasih seperti orang yang sedang berbicara dengan Anda sekarang. Ia berbicara baik dan muncul di saluran TV satelit dan dianggap sebagai referensi dalam segala hal. Ini suatu kesalahan.

Di masa lalu, ada sebuah metodologi yang unggul dan jelas, dan sayangnya, itu diajarkan di universitas-universitas Eropa. Ini adalah dasar dari tesis doktor yang diriset dari sekolah metodologis Maghribi dalam pengajaran hukum suci dan dalam menyiapkan para sarjana; sekolah tradisional kawasan Mediterania timur, sekolah-sekolah tradisional Yaman - dan bukan sekolah Yaman - seperti sekolah Sana'a dan Dhamar, sekolah Hadramaut, sekolah Zabid, sekolah India dalam mempersiapkan ulama-ulama hadits, sekolah metodologis Irak dalam persiapan  ulama dan metodologi Azhar dengan tujuan yang sama.

Sekarang, ada studi yang lebih tinggi di fakultas yang dikhususkan dalam studi metodologi pedagogis, pada suatu waktu ketika terjadi kelangkaan, di beberapa tempat-tempat yang telah saya sebutkan di muka, metodologi tersebut telah diganti dengan metodologi akademis yang diimpor. Metodologi akademis tidak diimpor sebagai metodologi komplementer, yang saya sangat sambut dan lihat bermanfaat, melainkan sebagai pengganti metodologi wacana Islam yang didefinisikan oleh mereka yang telah dipersiapkan.


Apakah ada gerakan di lapangan yang bercita-cita untuk menyatukan wacana Islam atau apakah ini secara praktis sulit untuk diterapkan?

Saya tidak percaya bahwa kita perlu untuk menyatukan wacana Islam, tetapi saya percaya ada kebutuhan untuk menyelesaikannya. Pembicaraan tentang penyatuan wacana Islam mirip dengan pembicaraan tentang apa yang tidak mungkin dipraktekkan. Selain itu, saya tidak melihat bahwa penyatuan wacana Islam akan menguntungkan agama. Kami menginginkan perbedaan pendapat menjadi sangat mengagumkan. Selain itu, kami menginginkan pluralisme untuk disempurnakan. Namun, harus ada kerja untuk memperluas wacana Islam dari fase pluralisme yang dibenci berdasarkan oposisi dan mengecualikan yang lain menjadi fase pluralisme yang bersifat komplementer.






Temukan artikel-artikel tentang Islam lainnya di Lintas Islam
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori politik / sejarah dengan judul Dialog Intelektual Seputar Pluralisme. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://lintas-islam.blogspot.com/2011/12/dialog-intelektual-seputar-pluralisme.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Lintas Islam - Thursday, December 1, 2011

Belum ada komentar untuk "Dialog Intelektual Seputar Pluralisme"